Sabtu, 23 April 2011

Manajemen Alokasi Dana

Manajemen Alokasi Dana

Manajemen dana atau biasa dikenal dengan isitilah Asset and Liability Management atau manajemen aktiva dan pasiva adalah suatu proses pengelolaan dana suatu bank. Artinya adalah bagaimana bank menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan pemupukan sumber dana dari masyarakat atau dari modal sendiri, disamping kebijakan yang berkaitan dengan pengalokasian atau penempatan dana sedemikian rupa dapat mencapai tingkat pendapatan yang optimal serta sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Bank Sentral.



1. Faktor‐faktor Penting dalam Mobilisasi Dana

  • Reputasi bisnis bank, seperti kinerja bank, posisi keuangan, kapabilitas, integritas, dan kredibilitas para manajemen bank (bank management overall)
  • Tingkat suku bunga yang kompetitif(pricing)
  • Kemampuan distribusi jasa bank(distribution network)
  • Kelengkapan produk dan jasa bank yang ditawarkan (product range)
  • Keberhasilan program promosi bank (marketing)
  • Pelayanan yang lebih cepat dan fleksibel (service)
  • Pengelolaan dana bank yang hati-hati (prudent banking)
  • Persaingan dari bank lain dari segala hal, seperti harga, produk, pelayanan, dan lain-lain.



2. Strategi Mobilisasi Dana

  1. Pengembangan produk yang disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhan nasabah (individual product & line of product)
  2. Segmentasi pasar yang menjanjikan
  3. cDeferensiasi dan citra produk



Pentingnya Manajemen Dana
1. Bank merupakan financial intermediary institution, yaitu lembaga yang mentranfer dana‐dana dari unit surplus kepada unit deficit dengan metode pembiayaan tidak langsung (indirect financing model)


2. Manajemen dana bank selalu dihadapkan pada conflict of interest antara likuiditas dan rentabilitas.


3. Prinsip kehati‐hatian (prudent banking) sangat penting dalam manajemen dana bank, khususnya dalam menetapkan struktur
pendanaan yang sehat, dalam arti bagaimana bank mendapatkan pinjaman dari para deposan dan kreditor yang lain setiap diperlukan, serta memadukan penggunaan sumber dana pinjaman tadi sedemikian rupa (fungding mix) sehingga terjamin keamanan likuiditas keuangan dan profitabilitas bank (inti dari manajemen dana).



4. Jumlah dana yang layak dioperasikan oleh bank (loanable fund), dalam bentuk kredit atau investasi surat berharga, sama dengan jumlah cadangan bebas, yaitu jumlah seluruh dana yang dikuasai bank pada masa tertentu, dikurangi legal reserve requirement (cadangan minimum).



Tujuan Manajemen Dana

  1. Mendapatkan profit/pendapatan yang maksimal bagi pemegang saham
  2. Menyediakan aktiva lancar dan kas yang mencukupi
  3. Menyediakan cadangan apabila kas tidak mencukupi
  4. Memenuhi kebutuhan masyarakat untuk kredit
  5. Mengelola kegiatan bank secara berhati‐hati karena berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat

Minggu, 10 April 2011

Transfer

Transfer


Pengertian Transfer
Transfer adalah pemindahan dana antar rekening disuatu tempat ke tempat yang lain, baik untuk kepentingan nasabah (debitur/non debitur) dan atau untuk kepentingan Bank itu sendiri. Pada prinsipnya adalah memindahkan sejumlah dana atas perintah pemberi amanat (nasabah/bank) untuk keuntungan penerima. Prinsip yang digunkan adalah prinsip wakalah, dimana bank menerima amanah dari nasabah untuk memindahkan dana kepada pihak penerima dan atas jasa tersebut bank memungut biaya. Dalam hal ini transfer merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank guna memberikan kemudahan transaksi bagi para nasabah.

Banyaknya aktifitas nasabah yang membutuhkan sebuah layanan yang dapat memanjakan dan memudahkan nasabah ini dimaksudkan untuk memperlancar dalam lalu lintas pembayaran. Setiap hari tercacat lebih dari 100 triliun transaksi dengan menggunakan fasilitas transfer baik kliring maupun melalui sistem BI-RTGS. Sesuai dengan UU No.7 tahun 1992 Tentang Perbankan pasal 1 menyebutkan bahwa selain melaksanakan kegiatan usaha bank juga memberikan jasa-jasa perbankan dalam lali lintas pembayaran. Maka untuk memenuhi dan memberikan kemudahan bagi nasabah, bank memberikan salah satu bentuk produk jasa perbankan yaitu transakasi yaitu melalui transfer. Keuntungan yang dapat diperoleh bank yaitu bank mengambil biaya atas transaksi tersebut atau fee.
Pentingnya menggunakan sistem pembayaran

1. a. Risk Reduction
Sistem pembayaran yang mampu meminimalkan risiko dan mendukungstabilitas sistem keuangan

1. b. Efficiency

Sistem pembayaran yang memungkinkan pemrosesan transaksi secaramudah, cepat, akurat dengan biaya yang rendah.

1. c. Safety (Robust System)

Sistem pembayaran yang padat dengan teknologi selalu mengujikeamanan dan keandalan sistem yang digunakan.

1. d. Fairness

Sistem pembayaran yang dapat menjamin keseimbangan dalam pengambilan kebijakan sistem pembayaran, dalam penyelenggaraan sistem pembayaran, dan keseimbangan akses masyarakat banyak kepada sistem pembayaran.

1. e. Consumer Protection

Sistem pembayaran memberikan perhatian yang seimbang antara kepentingan penyelenggara dan konsumen.

Proses transfer

Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk melakukan proses transfer yaitu :

1. Pemindahbukuan

Yaitu proses transfer yang dilakukan antara dua rekening dalam satu bank yang sama.

1. Melalui LLG (Lalu Lintas Giral)

Yaitu proses transfer dengan melalui fasilitas kliring di Bank Indonesia, yaitu dengan mendebitkan nota kredit kepada bank yang dituju. Nota kredit kemudian dikirim ke Bank Indoneia sebagai penyelenggara kliring.

1. Dengan wesel

Hal ini sudah jarang dilakukanoleh perbankan, namun masih kita temui di kantor pos. biasanya wesel ini digunkan bagi nasabah yang tidak memiliki rekening. Bank menerbitkan wesel yang kemudin dikirim ke nasabah penerima, selanjutnya nasabah mengambil sejumlah uang di bank.

Proses transfer dapat melalui

1. Bank Indonesia
2. Bank lain
3. Cabang sendiri



Gambar skema transfer.

Keterangan gambar :

1. Nasabah (remitter)memberikan amanah kepada bank.
2. Bank (remitting bank )mengkliringkan nota.
3. Bank Indonesia mengkredit rekening bank penerima.
4. Bank (beneficiary bank) mengkredit rekening penerima. Yang selanjutnya bank menyampaikan sejumlah dana kepada nasabah penerima.

Pihak-pihak yang terkait dengan transfer :

1. Remiter/Applicant, yaitu pemilik dana (pengirim) yang akan memindahkan dananya melalui jasa pengiriman uang.
2. Beneficiary, yaitu pihak akhir yang akan berhak menerima dana transfer dari drawee bank atau paying bank.
3. Remiting Bank/ Drawer Bank, yaitu bank pelaku transfer atau bank yang menerima amanat dari nasabah untuk di transfer kepada drawee atau bank tertarik yang kemudian diserahkan kepada penerima dana (beneficiary).
4. Paying Bank/Drawee Bank, yaitu bank yang menerima transfer masuk dari drawer bank untuk di teruskan / dibayarkan kepada beneficiar.

Keuntungan yang diperoleh
* Memberikan kemudahan dalam transaksi pengiriman uang /pembayaran dalam mata uang rupiah dengan biaya yang kompetitif.
* Aman dan cepat

Ketentuan Umum
* Dilayani di seluruh kantor cabang Bank
* Dapat dilaksanakan oleh nasabah atau bukan nasabah.
* Transfer dapat dilaksanakan atas dasar amanat berulang (standing instruction).
* Penerima transfer adalah pemegang rekening, rekening Bank lain atau diambil tunai.

Jenis Transfer

Dalam transfer ada kalanya bank menerima dana dari bank lain kadang pula bank mengeluarkan sejumlah dana untuk dibayarkan pada pihak lain. Berdasarkan aliran dana, ada dua jenis transfer :

1. Transfer masuk

Yaitu bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.

Pembatalan transfer masuk.

Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

1. Transfer keluar

Yaitu ketika bank menerima amanah langsung dari nasabah untuk membayarkan sejumlah dana kepada pihak (penerima) di cabang lain.

Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.

Pembatalan transfer keluar

Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

Apabila transfer ke luar kota, yaitu ketika bank penerima berada diluar wilayah kliring bank, proses transfer dapat dilakukan dengan memanfaatkan bank pengirim atau memanfaatkan jasa bank tujuan (penerima).

Kliring, adalah layanan transfer antarbank skala nasional dimana jangka waktu penerimaan dana sesuai dengan ketentuan kliring Bank Indonesia.

RTGS, adalah layanan transfer antarbank skala nasional dimana dana efektif diterima di bank tujuan dalam hitungan menit, selama transaksi dilakukan sebelum batas waktu.

Senin, 14 Maret 2011

Ruang lingkup laporan dan pelayanan bank (jenis-jenis laporan bank)

Ruang lingkup laporan dan pelayanan bank (jenis-jenis laporan bank)

A. Ruang lingkup laporan dan pelayanan bank (jenis-jenis laporan bank)

1. Laporan harian bank umum dan pelayanan bank ( LHBU )
Adalah Laporan Bank Indonesia yang digunakan untuk memantau pasar uang dan kondisi keuangan perbankan secara berkesinambungan. Laporan-laporan yang harus disediakan meliputi:
- Suku bunga tabungan, deposito, dan kredit (rupiah & valas)
- Posisi devisa netto dan proyeksi arus kas (rupiah & valas)
- Pasar uang antar bank (rupiah & valas)
- Transaksi TOD/TOM/SWOT, derivatif
- Pos-pos tertentu di neraca.

Laporan tidak disampaikan secara bersamaan, namun terdapat batas jam tertentu yang harus ditepati, misalnya Laporan Suku Bunga Dasar Kredit disampaikan mulai jam 07.00 WIB hingga maksimal 17.00 WIB, sedangkan Laporan Arus Kas maksimal jam 23.59 WIB

2. Laporan Berkala Bank Umum Konvensional
Laporan Berkala ini merupakan laporan data yang sifatnya kualitatif. Laporan disusun dalam formulir yang telah disediakan sebanyak 12 jenis formulir dan dilakukan secara berkala dalam periode mingguan, bulanan dan triwulan tergantung jenis laporan.

3. laporan bulanan bank umum laporan bank umum ( LBU )
Yang harus disediakan antara lain :
- Neraca laba rugi dan komitmen kontijensi,
- Transaksi valas dan derivatif,
- Kualitas aktiva produktif,
- Perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum,
- Aktiva Tertimbang Menurut Resiko,
- Perhitungan rasio keuangan dan modal.

Dalam perkembangannya, Laporan Bank Umum dikembangkan dan disesuaikan dari sisi materi moneter, perbankan serta teknologi yang digunakan yang dinamakan New LBU. Dari sisi perbankan LBU dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pengawas bank dalam menilai kinerja, profil risiko serta kepatuhan bank terhadap ketentuan Basel II, PSAK 50/55 dan prinsip kehati-hatian. Sedangkan dari sisi moneter, terdapat penambahan informasi data moneter pada LBU (Penyempurnaan sandi sektor ekonomi dan informasi mutasi tabungan tunai & non tunai.

4. Lapuran lalu lintas devisa LLD
Adalah kegiatan yang menimbulkan perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk(residen) dan bukan penduduk(non residen) termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negri.

5. Laporan Kantor Pusat Bank Umum
Artikel Yang Berhubungan:
1. BI Reporting Service “Sistem Pelaporan Bank Indonesia dan Sistem pencegahan pencucian Uang”
2. Datawarehouse Sebagai Pendukung Bisnis
3. SWIFT CODE Bank Lokal untuk Paypal
4. Mengenal Real Time Gross Settlement – Transfer Antar Bank Cepat dan Aman 1
5. Mengenal USD/IDR PVP
6. Sambut kunjungan presiden Obama ke indonesia
7. Tips Aman Melakukan Kiriman Uang ke Luar Negeri
8. Mengenal Jenis CPU
9. Mengenal SWIFT
10. BIC : what is it ?
11. Latar Belakang dan Keuntungan Bertransaksi RTGS
12. SWIFT Message – Cara pengiriman message dari Sender ke Receiver
13. Jenis Mobile Komputer
14. Sejarah BlackBerry di Indonesia
15. Memahami UML (Unified Modelling Language)

Neraca atau laporan posisi keuangan (bahasa Inggris: balance sheet ataustatement of financial position) adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode tersebut. Neraca terdiri dari tiga unsur, yaitu aset, liabilitas, dan ekuitas.

Laporan laba rugi (Inggris:Income Statement atau Profit and Loss Statement) adalah bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.

Laporan perubahan modal atau Statement Of Owners Capitalmerupakan salah satu bentulk laporan keungan yang memberikan informasi tentang penyebab bertambah atau berkurangnya modal selama dalam masa periode tertentu.

Di dalam laporan perubahan modal terdapat beberapa komponen diataranya :
• Modal awal : Keseluruhan dana yang di investasikan kedalam perusahan yang digunakan untuk menunjang pengoperasian perusahan pada saat awal perusahan tersebut baru berdiri atau posisi modal awal perusahan pada awal bulan pada tahun yang bersangkutan.
• Laba / rugi : Selisih dari bersih antara total pendapatan dengan total biaya.
• Prive : Penarikan sejumlah dana oleh pemilik perusahan yang digunakan untuk keperluan di luar kegiatan / operasional perusahaan atau yang digunakan untuk keperluan pribadi.
• Modal akhir : Keseluruhan dana yang merupakan hasil akhir dari penambahan modal awal ditambah dengan laba ( jika mengalami keuntungan ) atau pengurangan modal awal dikurangi rugi usaha ( Jika mengalami kerugian ) kemudian dikurangi dengan total prive dan hasil merupakan modal akhir.

A. Rasio Likuiditas
Rasio likuiditas mengukur kemampuan likuiditas jangka pendek perusahaan dengan melihat aktiva lancar peruahaan relativ terhadap hutang lancarnya (hutang dalam hal ini merupakan kewajiban bank).
Suatu bank dikatakan liquid apabila bank bersangkutan dapat memenuhi kewajiban utang-utangnya, dapat membayar kembali semua depositonya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan tanpa terjadi penangguhan. Oleh karena itu, bank dapat dikatakan liquid apabila:

a) Bank tersebut memiliki cash assets sebesar kebutuhan yang digunakan untuk
memenuhi likuiditasnya,

b) Bank tersebut memiliki cash assets yang lebih kecil dari kebutuhan likuiditasnya,
tetapi mempunyai aset atau aktiva lainnya (misal surat berharga) yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa mengalami penurunan nilai pasarnya, dan

c) Bank tersebut mempunyai kemampuan untuk menciptakan cash asset baru melalui berbagai bentuk hutang.

Rasio yang rendah menunjukkan resiko likuiditas yang tinggi, sedangkan rasio yang tinggi menunjukkan adanya kelebihan aktiva lancar, yang akan mempunyai pengaruh yang tidak baik terhadap profitabilitas perusahaan.

Dalam rasio likuiditas, rasio yang dapat diukur antara lain: quick ratio, banking ratio, dan loans to assets ratio.
1) Quick Ratio
Rasio ini untuk mengetahui kemampuan dalam membiayai kembali kewajibannya kepada para nasabah yang menyimpan dananya dengan aktiva lancar yang lebih liquid yang dimilikinya.

2) Banking Ratio/Loan to Deposit Ratio (LDR)
Rasio ini untuk mengetahui kemampuan bank dalam membayar kembali kewajiban kepada para nasabah yang telah menanamkan dana dengan kredit-kredit yang telah diberikan kepada para debiturnya. Semakin tinggi rasionya semakin tinggi tingkat likuiditasnya.

3) Loan to Assets Ratio
Rasio ini untuk mengukur kemampuan bank dalam memenuhi permintaan para debitur dengan aset bank yang tersedia. Semakin tinggi rasionya semakin rendah tingkat likuiditasnya.

B. Rasio Solvabilitas (Capital)
Rasio permodalan sering disebut juga rasio-rasio solvabilitas atau capital adequacy ratio. Analisis solvabilitas digunakan untuk:
1) ukuran kemampuan bank tersebut untuk menyerap kerugian-kerugian yang tidak dapat dihindarkan,

2) sumber dana yang diperlukan untuk membiayai kegiatan usahanya sampai batas tertentu, karena sumber-sumber dana dapat juga berasal dari hutang penjualan aset yang tidak dipakai dan lain-lain,

3) alat pengukuran besar kecilnya kekayaan Bank tersebut yang dimiliki oleh para pemegang sahamnya, dan

4) dengan modal yang mencukupi, memungkinkan manajemen bank yang bersangkutan untuk bekerja dengan efisiensi yang tinggi, seperti yang dikehendaki oleh para pemilik modal pada bank tersebut. Pada rasio permodalan, dapat diukur antara lain:


1) Capital Adequacy Ratio (CAR)
Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan permodalan yang ada untuk menutup kemungkinan kerugian didalam kegiatan perkreditan dan perdagangan surat-surat berharga.

2) Capital to Debt Ratio
Rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa jauh dana disediakan oleh kreditor.

3) Rasio Rentabilitas
Rasio rentabilitas selain bertujuan untuk mengetahui kemempuan bank dalam menghasilkan laba selama periode tertentu, juga bertujuan untuk mengukur tingkat efektifitas manajemen dalam menjalankan operasional perusahaannya. Pada rasio rentabilitas (keuntungan), rasio yang dapat diukur antara lain: return on assets, biaya operasi/pendapatan operasi, gross profit margin, dan net profit margin.

1) Return On Assets (ROA)
Rasio ini mengukur kemampuan bank didalam memperoleh laba dan efisiensi secara keseluruhan.

2) Biaya Operasional/Pendapatan Operasional (BO/PO)
Rasio ini digunakan untuk mengukur perbandingan biaya operasi/biaya intermediasi terhadap pendapatan operasi yang diperoleh bank. Semakin kecil angka rasio BO/PO, maka semakin baik kondisi bank tersebut. Rasio ini digunakan untuk mengukur perbandingan biaya operasi/biaya intermediasi terhadap pendapatan operasi yang diperoleh bank. Semakin kecil angka rasio BO/PO, maka semakin baik kondisi bank tersebut.

3) Gross Profit Margin
Rasio ini untuk mangetahui kemampuan bank dalam menghasilkan laba dari operasi usahanya yang murni. Semakin tinggi rasionya, semakin baik hasilnya.

4) Net Profit Margin
Rasio ini untuk mengukur kemampuan bank dalam menghasilkan laba bersih sebelum pajak (net income) ditinjau dari sudut pendapatan operasinya.

5) Rasio Resiko Usaha Bank
Setiap jenis usaha selalu dihadapkan pada berbagai resiko, begitu pula didalam bisnis perbankan, banyak pula resiko yang dihadapinya. Resiko-resiko ini dapat pula diukur secara kuantitatif antara lain dengan:

a. Deposit Risk Ratio
Rasio ini memperlihatkan resiko yang menunjukkan kemungkinan kegagalan bank dalam memenuhi kewajiban kepada para nasabah yang menyimpan dananya diukur dengan jumlah permodalan yang dimiliki oleh bank yang bersangkutan.

b. Interest Risk Rate Ratio
Rasio ini memperlihatkan resiko yang mengukur kemungkinan bunga (interest) yang diterima oleh bank lebih kecil dibandingkan dengan bunga yang dibayarkan oleh bank.

5) Rasio Efisiensi Usaha
Untuk mengukur kinerja manajemen suatu bank apakah telah menggunakan semua faktor produksinya dengan tepat guna dan hasil guna, maka melalui rasio-rasio keuangan disini juga dapat diukur secara kuantitatif tingkat efisiensi yang telah dicapai oleh manajemen bank yang bersangkutan. Rasio-rasio yang digunakan antara lain: leverage multiplier ratio, assets utilazation ratio, dan operating ratio.

1. Leverage Multiplier Ratio
Rasio ini untuk mengukur kemampuan manajemen suatu bank didalam mengelola aktiva yang dikuasainya, mengingat atas pengunan
aktiva tetap tersebut bank harus mengeluarkan sejumlah biaya yang tetap. Semakin banyak/cepat bank mengelola aktivanya semakin efisien.

2) Assets Utilazation Ratio
Rasio ini untuk mengukur kemampuan manajemen suatu bank didalam memanfaatkan aktiva yang dikuasainya untuk memperoleh total income.

3) Operating Ratio.
Rasio ini untuk mengukur rata-rata biaya operasional dan biaya non operasional yang dikeluarkan bank untuk memperoleh pendapatan

Senin, 07 Maret 2011

Pengertian Bank

A. Pengertian Bank

Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Berikut ada beberapa pengertian bank :
1. Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prisip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

2. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

B. Landasan Hukum Perbankan

1. Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang‐Undang Nomor 10 Tahun 1998

2. Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang‐Undang Nomor 3 Tahun 2004

C. Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank di Indonesia

1. Asas Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian

2. Fungsi
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat

3. Tujuan
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kea rah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak









D. Jenis dan Usaha Bank

1. Jenis Bank

a) Bank Umum
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; atau bank komersial (commercial ban/c full service bank)

b) Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensionalatau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (rural bank)

2. Usaha Bank

a) Usaha Bank Umum dan BPR

(1) Usaha Bank Umum Konvensional

(a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, serta sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu

(b) Memberikan kredit

(c) Menerbitkan surat pengakuan hutang, berjangka pendek dan berjangka panjang berupa obligasi atau sekuritas kredit

(d) Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
(i) Surat-surat wesel termasuk wesel diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidal lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
(ii) Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidal lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud
(iii) Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah
(iv) Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
(v) obligasi
(vi) surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
(vii) instrument surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun

(e) Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
(f) Menempatkan dana pada, meminjam dana clan, atau meminjamkan dana kepada bank. lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
(g) Menerima pembayaran clan tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
(h) Menyediakan tempat untuk memyimpan barang dan surat berharga (safety box).
(i) Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
(j) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
(k) Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
(l) Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat
(m) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
(n) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini dan peraturan perundang‐undangan yang berlaku.
(o) Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
(p) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
(q) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
(r) Bertindak sebagai pendiri dana pension dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

(2) Usaha Bank Umum Prinsip Syariah

1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi :
• giro berdasarkan prinsip wadi’ah
• tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
• deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah, atau
• bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.

2. Melakukan penyaluran dana melalui :
• transaksi jual beli berdasarkan prinsip murabahah, istishna, ijarah, salam, dan jual beli lainnya.
• pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah, dan bagi hasil lainnya.
• pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip hiwalah, rahn, qardh, membeli, menjual dan/ atau menjamin atas risiko sendiri surat‐surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual‐beli atau hiwalah.
• membeli surat ‐surat berharga pemerintah dan/ atau Bank Indonesia yang diterbitkan atas dasar prinsip syariah.

3. Memberikan jasa‐jasa :
• memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah.
• menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga berdasarkan prinsip wakalah.
• menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat ‐surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah.
• melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah.
• melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujr.
• memberikan fasilitas letter of credit (LC) berdasarkan prinsip wakalah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kafalah.
• melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujr.
• melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip wakalah.

4. Melakukan kegiatan lain seperti :
• melakukan kegiatan dalam vahita asing berdasarkan prinsip sharf.
• melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan/atau mudharabah pada bank atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah.
• melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
• bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan dalam perundang‐undangan dana pensiun yang berlaku.
• Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosiallainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan/atau pinjaman kebajikan (qardhul hasan).












5. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.

Dalam hal bank akan melakukan kegiatan usaha yang belum difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional, bank wajib meminta persetujuan Dewan Syariah Nasional sebelum melaksanakan kegiatan usaha tersebut.

(3) Usaha BPR Konvensional
(a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
(b) Memberikan kredit
(c) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka dan atau tabungan pada bank lain

(4) Usaha BPR Syariah
(a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk wadi’ah atau mudharabah :
(i) Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
(ii) Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah
(iii) Bentuk lain yang menggunakan prinsip wadi’ah atau mudharabah

(b) Menyalurkan dana dalam bentuk antara lain:
(i) Transaksi jual beli berdasarkan prinsip wadi’ah, istishna, dan atau salam
(ii) Transaksi sewa menyewa dengan prinsip ijarah
(iii) Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah dan atau musyarakah
(c) Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perbankan dan prinsip syariah

b) Larangan Usaha Bank
(1) Larangan Usaha Bank Umum Konvensional
(2) Larangan Usaha Bank Umum Prinsip Syariah
(3) Larangan Usaha BPR Konvensional
(4) Larangan Usaha BPR Syariah

E. Pengaturan dan Pengawasan Bank
1. Tujuan Pengaturan dan Pengawasan Bank
2. Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank
3. Sistem Pengawasan Bank
a) Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision)
b) Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision)







F. Kebijakan Perbankan
1. Arsitektur Perbankan Indonesia
2. Konsolidasi Perbankan
3. Membangun Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia ( ASKI )
4. Penerapan Basel II Accord
5. Pengembangan Perbankan Syariah
6. Pengembangan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )
a) Harapan Industri BPR di Masa Depan
b) Kelembagaan BPR
c) Penyempurnaan Sistem Pengaturan dan Pengawasan BPR
d) Penguatan Kapasitas dan Kelembagaan BPR
1. Program Sertifikasi Profesional untuk BPR (CERTIF)
2. Penguatan Infrastruktur Industri BPR
e) Peningkatan Kerjasama BPR dengan Bank Umum atau Lembaga Lain (Linkage Program)
7. Penanganan Dugaan Tindakan Pidana Perbankan
8. Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( UMKM )
a) Kebijakan Kredit Perbankan
b) Pengembangan Kelembagaan yang Menunjang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( UMKM )
c) Voucer System (Program KasKu‐Kupong Akses Keuangan
d) Pemberian Bantuan Teknis
1. Pelatihan Kepada Perbankan dan Lembaga Penyedia Jasa ( BDSP )
2. Memfasilitasi Pertemuan antara Pemerintah, Perbankan, dan Dunia Usaha
3. Kerjasama Dengan Kementerian Koperasi dan UKM
4. Kerjasama Dengan Kementerian Lingkungan Hidup
e) Pengembangan Sistem Informasi Perbankan

G. Ketentuan Pokok Perbankan

1. Ketentuan Kelembagaan
a) Pendirian Bank
(1) Pendirian Bank Umum
(2) Pendirian Bank Perkreditan Rakyat ( PBR )
(3) Pembukaan Kantor Cabang Bank Asing
(4) Pembukaan Kantor Perwakilan Bank Asing

b) Kepemilikan Bank

c) Kepengurusan Bank
(1) Kepengurusan Bank Umum
(2) Kepengurusan BPR Konvensional
(3) Kepengurusan BPR Syariah

d) Dewan Pengawas Syariah ( DPS )
e) Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) pada Bank Umum dan BPR

f) Pembelian Saham Bank Umum

g) Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi

h) Pembukaan Kantor Bank

i) Pemindahan Alamat Kantor Pusat dan Cabang Bank

j) Perubahan Kegiatan Usaha Bank

k) Penutupan Kantor Cabang Bank

l) Peningkatan Bank Umum Non Devisa Menjadi Bank Umum Devisa

m) Likuidasi Bank

2. Ketentuan Kegiatan Usaha dan Beberapa Produk Bank
a) Kredit Usaha Kecil ( KUK )
b) Pedagang Valuta Asing ( PVA ) bagi Bank
c) Kegiatan Transaksi Derivatif
d) Commercial Paper ( CP )

3. Ketentuan Kehati-hatian Bank
a) Modal Inti Bank Umum
b) Kewajiban Penyedia Modal Minimum ( KPMM )
c) KPMM Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar ( Market Risk)
d) Posisi Devisa Neto ( PDN )
e) Batas Maksimum Pemberian Kredit ( BMPK )
f) Kualitas Aktiva
g) Penyisihan Penghapusan Aktiva ( PPA )
(1) Penyisihan Penghapusan Aktiva Bank Umum Konvensional
(2) Penyisihan Penghapusan Aktiva Bank Syariah
(3) Penyisihan Penghapusan Aktiva BPR Konvensional
(4) Penyisihan Penghapusan Aktiva BPR Syariah
h) Restrukturisasi Kredit
i) Giro Wajib Minimum ( GWM )
j) Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer)
k) Transparansi Kondisi Keuangan Bank
l) Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah
m) Prinsip Kehati-hatian Kegiatan Penyertaan Modal Bank Umum
n) Prinsip Kehati-hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum

Kamis, 13 Januari 2011

SIA bulan Desember

10.1 Mengaudit suatu SIA secara efektif membutuhkan seorang auditor yang memiliki pengetahuan mengenai computer dab aplikasinya dalam akuntansi. akan tetapi, mungkin tidak mungkin bagi setiap auditor untuk menjadi ahli computer. diskusikan sejauh mana auditor harus memiliki keahlian computer untuk menjadi auditor yang efektif.

Jawab: Menurut pendapat saya, sangat penting apabila seorang auditor memiliki keahlian komputer. Karena, tugas seorang auditor itu ialah memeriksa, dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Untuk itulah, seorang Auditor dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima. Selain itu, seorang auditor harus memahami sistem pengendalian manajemen yang ada di perusahaan tersebut, agar dapat menilai apakah pengendalian yang ada di perusahaan sudah memadai atau belum.

10.2 Haruskah auditor internal menjadi anggota tim pengembangan yang mendesain dan mengimplementasikan suatu SIA? Mengapa dan mengapa tidak?

Jawab: iya, agar auditor internal bisa lebih efisien & efektif dalam melakukan audit, sehingga dapat meningkatkan kinerja Departemen Audit internal. Auditor internal juga harus berubah dari paradigma lama menuju paradigma baru, yang ditandai dengan perubahan orientasi dan peran profesi internal auditor

10.3 Berwick Industries adalah perusahaan yang berkembang pesat dan memproduksi kontener untuk industry. perusahaan tersebut memiliki SIA canggih yang menggunakan teknologi canggih. para eksekutif Berwick telah memutuskan untuk mengejar target mendaftarkan saham perusahaan tersebut kesebuah pasar modal nasional, tetapi mereka telah disarankan bahwa aplikasi pendaftaran mereka akan lebih kuat apabila mereka membuat departemen audit internal

saat ini, tidak ada seorangpun pegawai Berwick yang memiliki pengalaman audit. Untuk mendapatkan pegawai yang menjalankan fungsi audit internal, Berwick dapat (a) melatih beberapa spesialis komputer mereka dalam bidang audit, (b) menyewa auditor berpengalaman dan melatih mereka untuk memahami system informasi di Berwick, (c) menggunakan gabungan dari dua pendekatan tersebut, atau (d) mencoba pendekatan yang berbeda. Pendekatan mana yang akan anda dukung, dan mengapa?

Jawab: (c) menggunakan gabungan dari dua pendekatan tersebut, mungkin Berwick Industries bisa menyewa auditor berpengalaman untuk menjalankan fungsi audit internal tersebut sekaligus untuk melatih beberapa spesialis komputer mereka agar nantinya mereka juga bisa memiliki pengalaman dalam bidang audit

10.4 Asisten direktur keuangan kota Tustin, California, dipecat setelah para pejabat kota tersebut menemukan bahwa dia telah menggunakan aksesnya ke komputer kota untuk mmbatalkan tagihan air anak perempuannya, sebesar $300. Penyelidikan mengungkapkan bahwa dia telah menggelapkan sejumlah besar uang dari Tustin melalui cara ini dalam waktu yang lama. Dia dapat menyembunyikan penggelapan tersebut sekian lama, karena jumlah uang yang digelapkan selalu termasuk dalam faktor kesalahan 2 persen yang digunakan oleh auditor internal kota tersebut. Apakah auditor internal Tustin seharusnya dapat lebih awal mengungkapkan penipuan ini? Diskusikanlah kondisi ini

Jawab: Di bidang auditing, beberapa peneliti menyamakan keahlian audit dengan pengalaman audit, dan beberapa peneliti lain menggunakan penglaman ini sebagai variable pendukung keahlian. Orang yang ahli adalah orang yang dengan keterampilannya mengerjakan suatu pekerjaan dengan cara mudah, cepat, menggunakan intuisinya seharusnya auditor internal Tustin dapat lebih awal mengungkapkan penipuan ini .

Selasa, 07 Desember 2010

Pengendalian dan Keamanan Sistem Komputer

Pengendalian dan Sistem Informasi Akuntansi


Ancaman-ancaman atas SIA

• Salah satu ancaman yang dihadapi perusahaan adalah kehancuran karena bencana alam dan politik, seperti :
– Kebakaran atau panas yang berlebihan
– Banjir, gempa bumi
– Badai angin, dan perang

• Ancaman kedua bagi perusahaan adalah kesalahan pada software dan tidak berfungsinya peralatan, seperti :
– Kegagalan hardware
– Kesalahan atau terdapat kerusakan pada software, kegagalan sistem operasi, gangguan dan fluktuasi listrik.
– Serta kesalahan pengiriman data yang tidak terdeteksi.

• Ancaman ketiga bagi perusahaan adalah tindakan yang tidak disengaja, seperti :
– Kecelakaan yang disebabkan kecerobohan manusia
– Kesalahan tidak disengaja karen teledor
– Kehilangan atau salah meletakkan
– Kesalahan logika
– Sistem yang tidak memenuhi kebutuhan perusahaan

• Ancaman keempat yang dihadapi perusahaan adalah tindakan disengaja, seperti :
– sabotase
– Penipuan komputer
– Penggelapan

Mengapa ancaman-ancaman SIA meningkat?

• Peningkatan jumlah sistem klien/server memiliki arti bahwa informasi tersedia bagi para pekerja yang tidak baik.

• Oleh karena LAN dan sistem klien/server mendistribusikan data ke banyak pemakai, mereka lebih sulit dikendalikan daripada sistem komputer utama yang terpusat.

• WAN memberikan pelanggan dan pemasok akses ke sistem dan data mereka satu sama lain, yang menimbulkan kekhawatiran dalam hal kerahasiaan.

Tinjauan menyeluruh konsep-konsep pengendalian

Apakah definisi dari pengendalian internal itu ?
Pengendalian internal adalah rencana organisasi dan metode bisnis yang dipergunakan untuk menjaga aset, memberikan informasi yang akurat dan andal, mendorong dan memperbaiki efisiensi jalannya organisasi, serta mendorong kesesuaian dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

• Apakah pengendalian manajemen itu ?
• Pengendalian manajemen encompasses the following three features:
1 It is an integral part of management responsibilities.
2 It is designed to reduce errors, irregularities, and achieve organizational goals.
3 It is personnel-oriented and seeks to help employees attain company goals.

Klasifikasi pengendalian internal

• Prosedur-prosedur pengendalian khusus yang digunakan dalam sistem pengendalian internal dan pengendalian manajemen mungkin dikelompokkan menggunakan empat kelompok pengendalian internal berikut ini:

1. Pengendalian untuk Pencegahan, Pengendalian untuk Pemeriksaan, dan Pengendalian Korektif
2. Pengendalian umum dan Pengendalian aplikasi
3. Pengendalian Administrasi dan Pengendalian Akuntansi
4. Pengendalian Input, proses, dan output

The Foreign Corrupt Practices Act

• Pada tahun 1977, gelombang keterkejutan berkumandang di seluruh profesi akuntansi ketika kongres memasukkan bahasa dari standar AICPA ke dalam Foreign Corrupt Practices Act.

• Tujuan utama dari undang-undang ini adalah mencegah penyuapan atas para pejabat luar negeri untuk mendapatkan bisnis.

• Akan tetapi, pengaruh yang siknifikan dari undang-undang ini membutuhkan kerja sama untuk memelihara sistem pengendalian internal akuntansi yang baik.

Committee of Sponsoring Organizations


• The Committee of Sponsoring Organizations (COSO) adalah kelompok sektor swasta yang terdiri dari 5 organisasi, antara lain :

1. American Accounting Association
2. American Institute of Certified Public Accountants
3. Institute of Internal Auditors
4. Institute of Management Accountants
5. Financial Executives Institute

• Pada tahun 1992, COSO mengeluarkan hasil penelitian untuk mengembangkan definisi pengendalian internal dan memberikan petunjuk untuk mengevaluasi sistem pengendalian internal.

• Laporan tersebut telah diterima secara luas sebagai ketentuan dalam pengendalian internal.

• Penelitian COSO mendefinisikan pengendalian internal sebagai proses yang diimplementasikan oleh dewan komisaris, pihak manajemen, dan mereka yang berada di bawah arahan keduanya, untuk memberikan jaminan yang wajar bahwa tujuan pengendalian dicapai dengan pertimbangan hal-hal berikut :

– Efektifitas dan efisiensi operasional organisasi
– Keandalan pelaporan keuangan
– Kesesuaian dengan hukum dan peraturan yang berlaku

• Lima komponen model pengendalian internal COSO yang saling berhubungan :

1. Lingkungan pengendalian
2. Aktivitas pengendalian
3. Penilaian resiko
4. Informasi dan komunikasi
5. Pengawasan (Monitoring)

Penelitian oleh Information Systems Audit and Control Foundation

• Information Systems Audit and Control Foundation (ISACF) mengembangkan Control Objectives for Information and related Technology (COBIT).

• COBIT, yang mengkosolidasi standar dari 36 sumber berbeda ke dalam satu kerangka, memiliki dampak yang besar atas profesi sistem informasi.

• Kerangka tersebut menangani isu pengendalian berdasarkan 3 poin atau dimensi yang menguntungkan, yaitu :

1. Tujuan bisnis. Untuk memenuhi tujuan bisnis, Informasi harus sesuai dengan kriteria yang disebut COBIT sebagai persyaratan bisnis atas informasi.

2. Sumber daya-sumber-daya IT, yang termasuk didalamnya adalah orang, sistem aplikasi, teknologi, fasilitas, dan data.

3. Proses IT, yang dipecah ke dalam empat bidang, yaitu: perencanaan dan organisasi, proses perolehan dan implementasi, pengiriman dan pendukung, serta pengawasan

Lingkungan Pengendalian

• Komponen pertama dari model pengendalian internal COSO adalah : lingkungan pengendalian.

• Lingkungan pengendalian terdiri dari faktor-faktor berikut ini :

1. Komitmen atas integritas dan nilai-nilai etika
2. Filosofi pihak manajemen dan gaya beroperasi
3. Struktur organisasional
4. Badan audit dewan komisaris
5. Metode untuk memberikan otoritas dan tanggung jawab
6. Kebijakan dan praktik-praktik dalam sumber daya manusia
7. Pengaruh-pengaruh eksternal

Aktivitas Pengendalian


• Komponen kedua dari model pengendalian internal COSO adalah kegiatan-kegiatan pengendalian.

• Secara umum, prosedur-prosedur pengendalian termasuk dalam satu dari lima kategori berikut ini :

1. Otorisasi transaksi dan kegiatan yang memadai
2. Pemisahan tugas
3. Desain dan penggunaan dokumen serta catatan yang memadai
4. Penjagaan aset dan catatan yang memadai
5. Pemeriksaan independen atas kinerja

Otorisasi Transaksi dan Kegiatan yang Memadai

• Authorization is the empowerment management gives employees to perform activities and make decisions.

• Digital signature or fingerprint is a means of signing a document with a piece of data that cannot be forged.

• Specific authorization is the granting of authorization by management for certain activities or transactions.

Pemisahan Tugas

• Pengendalian internal yang baik mensyaratkan bahwa tidak ada pegawai yang diberi tanggung jawab terlalu banyak.

• Seorang pegawai seharusnya tidak berada dalam posisi untuk melakukan penipuan dan menyembunyikan penipuan atau kesalaha yang tidak disengaja.

Fungsi-Fungsi Penyimpanan :
Menangani kas, Memelihara tempat penyimpanan persediaan, Menerima cek yang masuk dari Pelanggan, Menerima cek lewat surat

Fungsi-Fungsi Pencatatan :
Mempersiapkan dokumen sumber , Memelihara catatan jurnal, Mempersiapkan rekonsiliasi, Mempersiapkan laporan kinerja

Fungsi Otorisasi :
Menyetujui transaksi dan keputusan

• Apabila dua dari ketiga fungsi tersebut merupakan tanggung jawab satu orang maka akan muncul masalah.

• Pemisahan tugas mencegah pegawai dari memalsukan catatan in order to conceal theft of assets entrusted to them.

• Prevent authorization of a fictitious or inaccurate transaction as a means of concealing asset thefts.

Pemisahan tugas mencegah pegawai memalsukan catatan untuk menutupi transaksi yang tidak diotorisasi secara layak. Segregation of duties prevents an employee from falsifying records to cover up an inaccurate or false transaction that was inappropriately authorized.

Desain dan Penggunaan Dokumen serta Catatan yang Memadai

• Desain dan penggunaan catatan yang memadai membantu untuk memastikan pencatatan yang akurat dan lengkap atas seluruh data transaksi yang berkaitan.

• Dokumen-dokumen yang mengawali sebuah transaksi harus memiliki ruang untuk otorisasi.

• Prosedur-prosedur berikut ini menjaga aset pencurian, penggunaan tanpa otorisasi, dan vandalisme:
• Mensupervisi dan memisahkan tugas secara efektif
• Memelihara catatan aset, termasuk informasi, secara akurat
• Membatasi akses secara fisik ke aset
• Melindungi catatan dan dokumen

Penjagaan Aset dan Pencatatan yang Memadai

• Apakah yang dapat digunakan untuk mengamankan aset?
– Mesin kas
– Lemari besi, kotak uang
– Kotak pengaman simpanan
– Area penyimpanan tahan api
– Mengendalikan lingkungan
– Pembatasan akses ke ruang komputer, file komputer, dan informasi

Pemeriksaan Independen atas Kinerja

Pemeriksaan internal untuk memastikan bahwa seluruh transaksi diproses secara akurat adalah elemen pengendalian lainnya yang penting.

• Berbagai jenis pemeriksaan independen adalah:
– Rekonsiliasi dua rangkaian catatan yang dipelihara secara terpisah
– Perbandingan jumlah aktual dengan yang dicatat
– Pembukuan berpasangan
– Jumlah total batch

• Terdapat lima jumlah total batch yang dipergunakan dalam sistem komputer, yaitu :
1. Jumlah total keuangan.
2. Jumlah total lain-lain adalah jumlah field yang biasanya tidak ditambahkan.
3. Jumlah catatan adalah jumlah dokumen yang diproses.
4. Jumlah baris adalah jumlah baris data yang dimasukkan.
5. Uji kesesuaian baris dan kolom. Banyak lembar kerja yang memiliki jumlah total baris dan kolom. Uji ini akan membandingkan jumlah total dari setiap jumlah dalam baris, dengan jumlah total dari setiap jumlah dalam kolom, untuk memeriksa apakah jumlah mereka sama.

Penilaian Resiko

• Komponen ketiga dari model pengendalian internal COSO adalah Penilaian resiko.

• Perusahaan menghadapi jenis-jenis ancaman berikut ini :

– strategis — melakukan hal yang salah
– Operasional ── melakukan hal yang benar, tetapi dengan cara yang salah
– Keuangan — adanya kerugian sumber daya keuangan, pemborosan, pencurian atau pembuatan kewajiban yang tidak tepat
– informasi — menerima informasi yang salah atau tidak relevan, sistem yang tidak andal, dan laporan yang tidak benar atau menyesatkan

• Perusahaan yang menerapkan sistem EDI harus mengidentifikasi ancaman-ancaman yang akan dihadapi oleh sistem tersebut, taitu :

1. Pemilihan teknologi yang tidak sesuai
2. Akses sistem yang tidak diotorisasi
3. Penyadapan transmisi data
4. Hilangnya integritas data
5. Transaksi yang tidak lengkap
6. Kegagalan sistem
7. Sistem yang tidak kompatibel

Beberapa ancaman menunjukkan resiko yang lebih besar karena probabilitas kemunculannya lebih besar, misalnya :

• Perusahaan lebih mungkin menjadi korban penipuan komputer daripada serangan teroris
• Resiko dan penyingkapan harus diperhitungkan bersama-sama

Perkiraan Biaya dan Manfaat

• Tidak ada sistem pengendalian internal yang dapat menyediakan perlindungan anti penipuan terhadap seluruh ancaman dalam pengendalian internal.

• Biaya atas sistem anti penipuan akan menjadi halangan.

• Salah satu cara untuk menghitung manfaat melibatkan perkiraan kerugian ( expected loss).

• Manfaat dari sebuah prosedur pengendalian internal adalah berbeda antara perkiraan kerugian dengan prosedur pengendalian dan tanpa perkiraan kerugian tersebut.

Informasi dan Komunikasi

• Komponen keempat dari model pengendalian internal COSO adalah informasi dan komunikasi

• Akuntan harus memahami berikut ini :
1. Bagaimana transaksi diawali
2. Bagaimana data didapat dalam bentuk yang dapat dibaca oleh mesin atau data diubah dari dokumen sumber ke bentuk yang dapat dibaca oleh mesin
3. Bagaimana file komputer diakses dan diperbarui
4. Bagaimana data diproses untuk mempersiapkan sebuah informasi
5. Bagaimana informasi dilaporkan

• Hal-hal tersebut membuat sistem dapat melakukan jejak audit (audit trail).

• Jejak audit muncul ketika transaksi suatu perusahaan dapat dilacak di sepanjang sistem mulai dari asalnya sampai tujuan akhirnya pada laporan keuangan.

Mengawasi Kinerja

• Komponen kelima dari model pengendalian internal COSO adalah pengawasan.

• Metode utama untuk mengawasi kinerja mencakup :

– Supervisi yang efektif
– Pelaporan yang bertanggungjawab
– Audit internal

SIA Bulan November

Penggelapan Uang di Greater Providence Deposit and Trust

Pada Sabtu sore di musim semi tahun 1988, Nino Moscardi menerima surat tanpa pengirim di kotak posnya. Moscardi, Direktur Utama Greater Providence Deposit and Trust, kaget ketika membaca berita bahwa seorang pegawai di bank memasukkan pinjaman palsu. Pada hari seninnya, Moscardi mengarahkan auditor internal bank untuk menyelidiki transaksi tertentu yang dirinci dalam surat tersebut. Penyelidikan mengarah ke James Guisti, manajer kantor cabang North Providence dan pegawai yang telah bekerja selam 14 tahun yang pernah bertugas sebagai salah satu auditor bank tersebut. Guisti kemudian dinyatakan bersalah menggelapkan uang sebesar 1,83 juta dolar dari bank tersebut melalui 67 pinjaman fiktif yang dikeuarkan selama periode tiga tahun.

Dokumen-dokumen pengadilan menyingkap berbagai rincian mengenai skema penggelapan uang yang dilakukan oleh Guisti. Contohnya, pinjaman palsu yang pertama ditulis pada bulan April 1985 sebesar $10.000. Semua pinjaman berupa catatan 90 hari yang tidak memerlukan jaminan dan berkisar antara $10.000 sampai $63.500. Guisti menciptakan semua pinjaman tersebut; ketika satu pinjaman jatuh tempo, dia akan mengeluarkan pinjaman baru, atau menulis ulang yang lama, untuk membayar pokok pinjaman atau bunganya. Beberapa pinjaman telah ditulis ulang sebanyak lima atau enak kali.

Ke-67 pinjaman tersebut dikeluarkan dengan menggunakan berbagai nama, termasuk nama gadis istrinya, nama ayahnya, dan nama dua orang temannya. Orang-orang ini membantah telah meneriman dana yang dicuri tersebut dan menyatakan tidak mengetahui apa pun mengenai penggelapan uang tersebut. Selain itu, satu pinjaman menggunakan nama James Vanesse, yang menurut polisi tidak ada orang yang memiliki nama tersebut. Nomor jaminan social untuk aplikasi pinjaman atas nama Vanesse adalah nomor seorang wanita, dan nomor teleponnya merupakan nomor dealer mobil di North Providence. Menurut Lucy Fraioli, staf pelayanan pelanggan yang turut menandatangani cek untuk lima nama yang digunakan Guisti untuk mengeluarkan pinjaman, Guisti adalah supervisornya dan dia mengira tidak ada yang salah dengan cek tersebut, meskipun dia tidak mengetahui kelima orang tersebut. Marcia Perfetto, kepala teller di cabang tersebut, menyampaikan ke polisi bahwa dia telah mencairkan cek untuk Guisti yang dibuat untuk empat dari lima orang tersebut. Ketika ditanya apakah dia memberikan uang tersebut ke Guisti ketika mencairkan cek tersebut, Marcia menjawab, “Tidak semua sekaligus,” meskipun dia tidak dapat mengingat pernah memberikan uang kepada keempatorang tersebut, yang katanya tidak dia kenal.

Menurut laporan berita, Guisti memiliki otorisasi untuk menyetujui pinjaman konsumen sampai suatu batas jumlah tertentu tanpa harus meminta persetujuan dari komite pinjaman. Hal itu merupakan praktik industri yang standar. Batas pinjaman yang dapat disetujui langsung oleh Guisti adalah $10.000 sampai bulan Januari 1987, yang kemudian dinaikkan menjadi $15.000. Pada bulan Februari 1988 batas tersebut naik lagi menjadi $25.000. Akan tetapi, beberapa pinjaman tersebut, termasuk yang berjumlah $63.500, jauh melebihi batas yang ditentukan. Selain itu, semua aplikasi pinjaman seharusnya disertai dengan laporan mengenai sejarah kredit aplikan, yang dibeli dari firma rating kreditan independent. Pinjaman yang dikeluarkan dengan menggunakan nama fiktif tidak memiliki laporan kredit, dan seharusnya dihentikan oleh staf analis kredit pada kantor pusat bank tersebut.

Laporan berita memunculkan beberapa pertanyaan mengenai mengapa penipuan tersebut tidak dideteksi lebih awal. Petugas pemerintah Negara bagian telah memeriksa buku bank itu pada bulan September 1986. Auditor internal bank itu juga gagal mendeteksi penipuan tersebut. Akan tetapi, ketika memeriksa pinjaman yang meragukan, auditor bank tidak memeriksa semua pinjaman, dan umumnya memfokuskan pada pinjaman yang jauh lebih besar daripada pinjaman yang dipertanyakan. Selain itu, Greater Providence baru saja menghapuskan rencana pelayanan computer dengan bank local untuk kepentingan bank diluar Negara bagian tersebut, dan perubahan ini mungkin telah mengurangi keefektifan prosedur pengendalian bank. Akhirnya, staf analis kredit bank sering dirotasi, sehingga tindak lanjut untuk pinjaman yang dipertanyakan menjadi lebih sulit.

Catatan pengadilan menunjukkan bahwa Guisti sering berjudi dan menggunakan dana dari penggelapan uang untuk membayar utang judinya. Secara keseluruhan, bank kehilangan $624.000. Perusahaan persekutuan(bonding company), Hartford Accident and Indemnity Company, menutupi kerugian yang kurang dari $1,83 juta dolar dari jumlah keseluruhan pinjaman palsu, karena Guisti menggunakan bagian dari uang yang dipinjam untuk membayar beberapa pinjaman yang jatuh tempo.
Menurut laporan keuangan yang disediakan oleh pejabat Greater Providence, bank memiliki aset 200 juta dolar dan pinjaman beredar sebesar 184juta dolar pada akhir tahun 1987. Bank tersebut memiliki delapan cabang di area Providence.

Bank itu mengalami publisitas buruk lainnya selama periode tersebut. Pada tahun 1985, bank itu didenda $50.000 setelah terbukti bersalah atas kelalaian utuk melaporkan berbagai transaksi tunai yang melebihi $10.000, yang termasuk tindakan pidana. Pada tahun 1986, setelah melalui perjuangan public yang panjang dengan Kejaksaan Umum Negara Bagian Arlene Violet, para pemilik bank saat itu berhasil menarik kembali kepemilikan bank dari public(taken private). Negara bagian menuduh bank menggelembungkan asetnya dan terlalu melebihkan perkiraan surplus modalnya untuk membuat neracanya nampak lebih kuat. Bank menyangkal tuduhan tersebut.

1. Diskusikan bagaimana Direktur Utama Greater Providence Deposit and Trust dapat memperbaiki prosedur pengendalian terhadap pencairan dana pinjaman untuk mengurangi risiko penipuan seperti yang disebutkan diatas. Bagaimana cara kasus ini menunjukkan kurangnya pemisahan tugas secara tepat?

2. Diskusikan bagaimana Greater Providence dapat memperbaiki prosedur analisis kreditnya pada kantor pusat bank untuk mengurangi risiko penipuan. Apakah Rotasi tugas staf analis kredit merupakan ide yang bagus? Mengapa dan mengapa tidak?

3. Diskusikan apakah auditor Greater Providence seharusnya telah mampu mendeteksi penipuan ini atau tidak?

4. Apakah ada petunjuk bahwa lingkungan pengendalian di Greater providence kurang baik? Apabila ada, bagaimana kontribusinya terhadap penggelapan uang tersebut?


Jawab:
1. Membatasi otoritas atau kewenangan kepada setiap supervisor yang ada dibank tersebut dengan mencabut peraturan yang dengan mudah menyetujui pinjaman konsumen sampai suatu batas jumlah tertentu tanpa harus meminta persetujuan dari komite pinjaman. Hal ini yang menyebabkan mudahnya penyelewengan dana yang terjadi dibank tersebut dan hasilnya akan sulit dideteksi apa hal tersebut benar penipuan atau bukan.

2. Lebih baik dibatasi kewenangan yang ada pada supervisor, biarpun orang tersebut sudah lama bekerja dan mungkin bisa dipercaya tapi kalau untuk soal uang manusia akan sangat lemah untuk menolak, dan akan sangat mudah berbuat kejahatan atau kriminal. Hal seperti ini sering sekali terjadi didunia modern seperti sekarang ini. Hal lain yang bisa dilakukan adalah menugaskan para auditor internal bank yang terpercaya disetiap kantor cabang bank agar semua bisa terkontrol dengan baik. Setelah audit yang dilakukan bisa langsung dilaporkan ke direktur utama bank tersebut. Kalau menurut yang saya baca itu merupakan ide yang kurang bagus. Mengapa?? Karena setiap penggantian analis kredit bank tersebut menyulitkan tindak lanjut bagi analis kredit barunya. Karena setiap penggantian tersebut meninggalkan masalah-masalah pinjaman yang terjadi dibank tersebut. Hasilnya pun akan sangat berdampak buruk bagi kinerja pinjaman bank tersebut

3. Seharusnya telah mampu mendeteksi karena ketika memeriksa pinjaman yang meragukan, auditor bank tidak memeriksa semua pinjaman, dan umumnya memfokuskan pada pinjaman yang jauh lebih besar daripada pinjaman yang dipertanyakan. Selain itu, Greater Providence baru saja menghapuskan rencana pelayanan computer dengan bank local untuk kepentingan bank diluar Negara bagian tersebut, dan perubahan ini mungkin telah mengurangi keefektifan prosedur pengendalian bank.

4. Ada , mudahnya seorang supervisor memanipulasi data pinjaman uang pada bank tersebut karena bagian analis internal kurang teliti menangani penggelapan uang yang dilakukan oleh supervisor tersebut. Dan hasilnya pun bisa dilihat dengan 67 kasus pinjaman fiktif yang merugikan bank tersebut hingga $1,83 juta dollar dari kurun waktu selama 3 tahun