Senin, 07 Maret 2011

Pengertian Bank

A. Pengertian Bank

Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Berikut ada beberapa pengertian bank :
1. Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prisip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

2. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

B. Landasan Hukum Perbankan

1. Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang‐Undang Nomor 10 Tahun 1998

2. Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang‐Undang Nomor 3 Tahun 2004

C. Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank di Indonesia

1. Asas Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian

2. Fungsi
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat

3. Tujuan
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kea rah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak









D. Jenis dan Usaha Bank

1. Jenis Bank

a) Bank Umum
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; atau bank komersial (commercial ban/c full service bank)

b) Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensionalatau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (rural bank)

2. Usaha Bank

a) Usaha Bank Umum dan BPR

(1) Usaha Bank Umum Konvensional

(a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, serta sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu

(b) Memberikan kredit

(c) Menerbitkan surat pengakuan hutang, berjangka pendek dan berjangka panjang berupa obligasi atau sekuritas kredit

(d) Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
(i) Surat-surat wesel termasuk wesel diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidal lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
(ii) Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidal lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud
(iii) Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah
(iv) Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
(v) obligasi
(vi) surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
(vii) instrument surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun

(e) Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
(f) Menempatkan dana pada, meminjam dana clan, atau meminjamkan dana kepada bank. lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
(g) Menerima pembayaran clan tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
(h) Menyediakan tempat untuk memyimpan barang dan surat berharga (safety box).
(i) Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
(j) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
(k) Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
(l) Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat
(m) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
(n) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini dan peraturan perundang‐undangan yang berlaku.
(o) Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
(p) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
(q) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
(r) Bertindak sebagai pendiri dana pension dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

(2) Usaha Bank Umum Prinsip Syariah

1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi :
• giro berdasarkan prinsip wadi’ah
• tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
• deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah, atau
• bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.

2. Melakukan penyaluran dana melalui :
• transaksi jual beli berdasarkan prinsip murabahah, istishna, ijarah, salam, dan jual beli lainnya.
• pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah, dan bagi hasil lainnya.
• pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip hiwalah, rahn, qardh, membeli, menjual dan/ atau menjamin atas risiko sendiri surat‐surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual‐beli atau hiwalah.
• membeli surat ‐surat berharga pemerintah dan/ atau Bank Indonesia yang diterbitkan atas dasar prinsip syariah.

3. Memberikan jasa‐jasa :
• memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah.
• menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga berdasarkan prinsip wakalah.
• menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat ‐surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah.
• melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah.
• melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujr.
• memberikan fasilitas letter of credit (LC) berdasarkan prinsip wakalah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kafalah.
• melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujr.
• melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip wakalah.

4. Melakukan kegiatan lain seperti :
• melakukan kegiatan dalam vahita asing berdasarkan prinsip sharf.
• melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan/atau mudharabah pada bank atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah.
• melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
• bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan dalam perundang‐undangan dana pensiun yang berlaku.
• Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosiallainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan/atau pinjaman kebajikan (qardhul hasan).












5. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.

Dalam hal bank akan melakukan kegiatan usaha yang belum difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional, bank wajib meminta persetujuan Dewan Syariah Nasional sebelum melaksanakan kegiatan usaha tersebut.

(3) Usaha BPR Konvensional
(a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
(b) Memberikan kredit
(c) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka dan atau tabungan pada bank lain

(4) Usaha BPR Syariah
(a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk wadi’ah atau mudharabah :
(i) Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
(ii) Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah
(iii) Bentuk lain yang menggunakan prinsip wadi’ah atau mudharabah

(b) Menyalurkan dana dalam bentuk antara lain:
(i) Transaksi jual beli berdasarkan prinsip wadi’ah, istishna, dan atau salam
(ii) Transaksi sewa menyewa dengan prinsip ijarah
(iii) Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah dan atau musyarakah
(c) Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perbankan dan prinsip syariah

b) Larangan Usaha Bank
(1) Larangan Usaha Bank Umum Konvensional
(2) Larangan Usaha Bank Umum Prinsip Syariah
(3) Larangan Usaha BPR Konvensional
(4) Larangan Usaha BPR Syariah

E. Pengaturan dan Pengawasan Bank
1. Tujuan Pengaturan dan Pengawasan Bank
2. Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank
3. Sistem Pengawasan Bank
a) Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision)
b) Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision)







F. Kebijakan Perbankan
1. Arsitektur Perbankan Indonesia
2. Konsolidasi Perbankan
3. Membangun Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia ( ASKI )
4. Penerapan Basel II Accord
5. Pengembangan Perbankan Syariah
6. Pengembangan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )
a) Harapan Industri BPR di Masa Depan
b) Kelembagaan BPR
c) Penyempurnaan Sistem Pengaturan dan Pengawasan BPR
d) Penguatan Kapasitas dan Kelembagaan BPR
1. Program Sertifikasi Profesional untuk BPR (CERTIF)
2. Penguatan Infrastruktur Industri BPR
e) Peningkatan Kerjasama BPR dengan Bank Umum atau Lembaga Lain (Linkage Program)
7. Penanganan Dugaan Tindakan Pidana Perbankan
8. Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( UMKM )
a) Kebijakan Kredit Perbankan
b) Pengembangan Kelembagaan yang Menunjang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( UMKM )
c) Voucer System (Program KasKu‐Kupong Akses Keuangan
d) Pemberian Bantuan Teknis
1. Pelatihan Kepada Perbankan dan Lembaga Penyedia Jasa ( BDSP )
2. Memfasilitasi Pertemuan antara Pemerintah, Perbankan, dan Dunia Usaha
3. Kerjasama Dengan Kementerian Koperasi dan UKM
4. Kerjasama Dengan Kementerian Lingkungan Hidup
e) Pengembangan Sistem Informasi Perbankan

G. Ketentuan Pokok Perbankan

1. Ketentuan Kelembagaan
a) Pendirian Bank
(1) Pendirian Bank Umum
(2) Pendirian Bank Perkreditan Rakyat ( PBR )
(3) Pembukaan Kantor Cabang Bank Asing
(4) Pembukaan Kantor Perwakilan Bank Asing

b) Kepemilikan Bank

c) Kepengurusan Bank
(1) Kepengurusan Bank Umum
(2) Kepengurusan BPR Konvensional
(3) Kepengurusan BPR Syariah

d) Dewan Pengawas Syariah ( DPS )
e) Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) pada Bank Umum dan BPR

f) Pembelian Saham Bank Umum

g) Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi

h) Pembukaan Kantor Bank

i) Pemindahan Alamat Kantor Pusat dan Cabang Bank

j) Perubahan Kegiatan Usaha Bank

k) Penutupan Kantor Cabang Bank

l) Peningkatan Bank Umum Non Devisa Menjadi Bank Umum Devisa

m) Likuidasi Bank

2. Ketentuan Kegiatan Usaha dan Beberapa Produk Bank
a) Kredit Usaha Kecil ( KUK )
b) Pedagang Valuta Asing ( PVA ) bagi Bank
c) Kegiatan Transaksi Derivatif
d) Commercial Paper ( CP )

3. Ketentuan Kehati-hatian Bank
a) Modal Inti Bank Umum
b) Kewajiban Penyedia Modal Minimum ( KPMM )
c) KPMM Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar ( Market Risk)
d) Posisi Devisa Neto ( PDN )
e) Batas Maksimum Pemberian Kredit ( BMPK )
f) Kualitas Aktiva
g) Penyisihan Penghapusan Aktiva ( PPA )
(1) Penyisihan Penghapusan Aktiva Bank Umum Konvensional
(2) Penyisihan Penghapusan Aktiva Bank Syariah
(3) Penyisihan Penghapusan Aktiva BPR Konvensional
(4) Penyisihan Penghapusan Aktiva BPR Syariah
h) Restrukturisasi Kredit
i) Giro Wajib Minimum ( GWM )
j) Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer)
k) Transparansi Kondisi Keuangan Bank
l) Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah
m) Prinsip Kehati-hatian Kegiatan Penyertaan Modal Bank Umum
n) Prinsip Kehati-hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar