Sabtu, 23 April 2011

Manajemen Alokasi Dana

Manajemen Alokasi Dana

Manajemen dana atau biasa dikenal dengan isitilah Asset and Liability Management atau manajemen aktiva dan pasiva adalah suatu proses pengelolaan dana suatu bank. Artinya adalah bagaimana bank menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan pemupukan sumber dana dari masyarakat atau dari modal sendiri, disamping kebijakan yang berkaitan dengan pengalokasian atau penempatan dana sedemikian rupa dapat mencapai tingkat pendapatan yang optimal serta sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Bank Sentral.



1. Faktor‐faktor Penting dalam Mobilisasi Dana

  • Reputasi bisnis bank, seperti kinerja bank, posisi keuangan, kapabilitas, integritas, dan kredibilitas para manajemen bank (bank management overall)
  • Tingkat suku bunga yang kompetitif(pricing)
  • Kemampuan distribusi jasa bank(distribution network)
  • Kelengkapan produk dan jasa bank yang ditawarkan (product range)
  • Keberhasilan program promosi bank (marketing)
  • Pelayanan yang lebih cepat dan fleksibel (service)
  • Pengelolaan dana bank yang hati-hati (prudent banking)
  • Persaingan dari bank lain dari segala hal, seperti harga, produk, pelayanan, dan lain-lain.



2. Strategi Mobilisasi Dana

  1. Pengembangan produk yang disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhan nasabah (individual product & line of product)
  2. Segmentasi pasar yang menjanjikan
  3. cDeferensiasi dan citra produk



Pentingnya Manajemen Dana
1. Bank merupakan financial intermediary institution, yaitu lembaga yang mentranfer dana‐dana dari unit surplus kepada unit deficit dengan metode pembiayaan tidak langsung (indirect financing model)


2. Manajemen dana bank selalu dihadapkan pada conflict of interest antara likuiditas dan rentabilitas.


3. Prinsip kehati‐hatian (prudent banking) sangat penting dalam manajemen dana bank, khususnya dalam menetapkan struktur
pendanaan yang sehat, dalam arti bagaimana bank mendapatkan pinjaman dari para deposan dan kreditor yang lain setiap diperlukan, serta memadukan penggunaan sumber dana pinjaman tadi sedemikian rupa (fungding mix) sehingga terjamin keamanan likuiditas keuangan dan profitabilitas bank (inti dari manajemen dana).



4. Jumlah dana yang layak dioperasikan oleh bank (loanable fund), dalam bentuk kredit atau investasi surat berharga, sama dengan jumlah cadangan bebas, yaitu jumlah seluruh dana yang dikuasai bank pada masa tertentu, dikurangi legal reserve requirement (cadangan minimum).



Tujuan Manajemen Dana

  1. Mendapatkan profit/pendapatan yang maksimal bagi pemegang saham
  2. Menyediakan aktiva lancar dan kas yang mencukupi
  3. Menyediakan cadangan apabila kas tidak mencukupi
  4. Memenuhi kebutuhan masyarakat untuk kredit
  5. Mengelola kegiatan bank secara berhati‐hati karena berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat

Minggu, 10 April 2011

Transfer

Transfer


Pengertian Transfer
Transfer adalah pemindahan dana antar rekening disuatu tempat ke tempat yang lain, baik untuk kepentingan nasabah (debitur/non debitur) dan atau untuk kepentingan Bank itu sendiri. Pada prinsipnya adalah memindahkan sejumlah dana atas perintah pemberi amanat (nasabah/bank) untuk keuntungan penerima. Prinsip yang digunkan adalah prinsip wakalah, dimana bank menerima amanah dari nasabah untuk memindahkan dana kepada pihak penerima dan atas jasa tersebut bank memungut biaya. Dalam hal ini transfer merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank guna memberikan kemudahan transaksi bagi para nasabah.

Banyaknya aktifitas nasabah yang membutuhkan sebuah layanan yang dapat memanjakan dan memudahkan nasabah ini dimaksudkan untuk memperlancar dalam lalu lintas pembayaran. Setiap hari tercacat lebih dari 100 triliun transaksi dengan menggunakan fasilitas transfer baik kliring maupun melalui sistem BI-RTGS. Sesuai dengan UU No.7 tahun 1992 Tentang Perbankan pasal 1 menyebutkan bahwa selain melaksanakan kegiatan usaha bank juga memberikan jasa-jasa perbankan dalam lali lintas pembayaran. Maka untuk memenuhi dan memberikan kemudahan bagi nasabah, bank memberikan salah satu bentuk produk jasa perbankan yaitu transakasi yaitu melalui transfer. Keuntungan yang dapat diperoleh bank yaitu bank mengambil biaya atas transaksi tersebut atau fee.
Pentingnya menggunakan sistem pembayaran

1. a. Risk Reduction
Sistem pembayaran yang mampu meminimalkan risiko dan mendukungstabilitas sistem keuangan

1. b. Efficiency

Sistem pembayaran yang memungkinkan pemrosesan transaksi secaramudah, cepat, akurat dengan biaya yang rendah.

1. c. Safety (Robust System)

Sistem pembayaran yang padat dengan teknologi selalu mengujikeamanan dan keandalan sistem yang digunakan.

1. d. Fairness

Sistem pembayaran yang dapat menjamin keseimbangan dalam pengambilan kebijakan sistem pembayaran, dalam penyelenggaraan sistem pembayaran, dan keseimbangan akses masyarakat banyak kepada sistem pembayaran.

1. e. Consumer Protection

Sistem pembayaran memberikan perhatian yang seimbang antara kepentingan penyelenggara dan konsumen.

Proses transfer

Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk melakukan proses transfer yaitu :

1. Pemindahbukuan

Yaitu proses transfer yang dilakukan antara dua rekening dalam satu bank yang sama.

1. Melalui LLG (Lalu Lintas Giral)

Yaitu proses transfer dengan melalui fasilitas kliring di Bank Indonesia, yaitu dengan mendebitkan nota kredit kepada bank yang dituju. Nota kredit kemudian dikirim ke Bank Indoneia sebagai penyelenggara kliring.

1. Dengan wesel

Hal ini sudah jarang dilakukanoleh perbankan, namun masih kita temui di kantor pos. biasanya wesel ini digunkan bagi nasabah yang tidak memiliki rekening. Bank menerbitkan wesel yang kemudin dikirim ke nasabah penerima, selanjutnya nasabah mengambil sejumlah uang di bank.

Proses transfer dapat melalui

1. Bank Indonesia
2. Bank lain
3. Cabang sendiri



Gambar skema transfer.

Keterangan gambar :

1. Nasabah (remitter)memberikan amanah kepada bank.
2. Bank (remitting bank )mengkliringkan nota.
3. Bank Indonesia mengkredit rekening bank penerima.
4. Bank (beneficiary bank) mengkredit rekening penerima. Yang selanjutnya bank menyampaikan sejumlah dana kepada nasabah penerima.

Pihak-pihak yang terkait dengan transfer :

1. Remiter/Applicant, yaitu pemilik dana (pengirim) yang akan memindahkan dananya melalui jasa pengiriman uang.
2. Beneficiary, yaitu pihak akhir yang akan berhak menerima dana transfer dari drawee bank atau paying bank.
3. Remiting Bank/ Drawer Bank, yaitu bank pelaku transfer atau bank yang menerima amanat dari nasabah untuk di transfer kepada drawee atau bank tertarik yang kemudian diserahkan kepada penerima dana (beneficiary).
4. Paying Bank/Drawee Bank, yaitu bank yang menerima transfer masuk dari drawer bank untuk di teruskan / dibayarkan kepada beneficiar.

Keuntungan yang diperoleh
* Memberikan kemudahan dalam transaksi pengiriman uang /pembayaran dalam mata uang rupiah dengan biaya yang kompetitif.
* Aman dan cepat

Ketentuan Umum
* Dilayani di seluruh kantor cabang Bank
* Dapat dilaksanakan oleh nasabah atau bukan nasabah.
* Transfer dapat dilaksanakan atas dasar amanat berulang (standing instruction).
* Penerima transfer adalah pemegang rekening, rekening Bank lain atau diambil tunai.

Jenis Transfer

Dalam transfer ada kalanya bank menerima dana dari bank lain kadang pula bank mengeluarkan sejumlah dana untuk dibayarkan pada pihak lain. Berdasarkan aliran dana, ada dua jenis transfer :

1. Transfer masuk

Yaitu bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.

Pembatalan transfer masuk.

Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

1. Transfer keluar

Yaitu ketika bank menerima amanah langsung dari nasabah untuk membayarkan sejumlah dana kepada pihak (penerima) di cabang lain.

Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.

Pembatalan transfer keluar

Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

Apabila transfer ke luar kota, yaitu ketika bank penerima berada diluar wilayah kliring bank, proses transfer dapat dilakukan dengan memanfaatkan bank pengirim atau memanfaatkan jasa bank tujuan (penerima).

Kliring, adalah layanan transfer antarbank skala nasional dimana jangka waktu penerimaan dana sesuai dengan ketentuan kliring Bank Indonesia.

RTGS, adalah layanan transfer antarbank skala nasional dimana dana efektif diterima di bank tujuan dalam hitungan menit, selama transaksi dilakukan sebelum batas waktu.

Senin, 14 Maret 2011

Ruang lingkup laporan dan pelayanan bank (jenis-jenis laporan bank)

Ruang lingkup laporan dan pelayanan bank (jenis-jenis laporan bank)

A. Ruang lingkup laporan dan pelayanan bank (jenis-jenis laporan bank)

1. Laporan harian bank umum dan pelayanan bank ( LHBU )
Adalah Laporan Bank Indonesia yang digunakan untuk memantau pasar uang dan kondisi keuangan perbankan secara berkesinambungan. Laporan-laporan yang harus disediakan meliputi:
- Suku bunga tabungan, deposito, dan kredit (rupiah & valas)
- Posisi devisa netto dan proyeksi arus kas (rupiah & valas)
- Pasar uang antar bank (rupiah & valas)
- Transaksi TOD/TOM/SWOT, derivatif
- Pos-pos tertentu di neraca.

Laporan tidak disampaikan secara bersamaan, namun terdapat batas jam tertentu yang harus ditepati, misalnya Laporan Suku Bunga Dasar Kredit disampaikan mulai jam 07.00 WIB hingga maksimal 17.00 WIB, sedangkan Laporan Arus Kas maksimal jam 23.59 WIB

2. Laporan Berkala Bank Umum Konvensional
Laporan Berkala ini merupakan laporan data yang sifatnya kualitatif. Laporan disusun dalam formulir yang telah disediakan sebanyak 12 jenis formulir dan dilakukan secara berkala dalam periode mingguan, bulanan dan triwulan tergantung jenis laporan.

3. laporan bulanan bank umum laporan bank umum ( LBU )
Yang harus disediakan antara lain :
- Neraca laba rugi dan komitmen kontijensi,
- Transaksi valas dan derivatif,
- Kualitas aktiva produktif,
- Perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum,
- Aktiva Tertimbang Menurut Resiko,
- Perhitungan rasio keuangan dan modal.

Dalam perkembangannya, Laporan Bank Umum dikembangkan dan disesuaikan dari sisi materi moneter, perbankan serta teknologi yang digunakan yang dinamakan New LBU. Dari sisi perbankan LBU dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pengawas bank dalam menilai kinerja, profil risiko serta kepatuhan bank terhadap ketentuan Basel II, PSAK 50/55 dan prinsip kehati-hatian. Sedangkan dari sisi moneter, terdapat penambahan informasi data moneter pada LBU (Penyempurnaan sandi sektor ekonomi dan informasi mutasi tabungan tunai & non tunai.

4. Lapuran lalu lintas devisa LLD
Adalah kegiatan yang menimbulkan perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk(residen) dan bukan penduduk(non residen) termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negri.

5. Laporan Kantor Pusat Bank Umum
Artikel Yang Berhubungan:
1. BI Reporting Service “Sistem Pelaporan Bank Indonesia dan Sistem pencegahan pencucian Uang”
2. Datawarehouse Sebagai Pendukung Bisnis
3. SWIFT CODE Bank Lokal untuk Paypal
4. Mengenal Real Time Gross Settlement – Transfer Antar Bank Cepat dan Aman 1
5. Mengenal USD/IDR PVP
6. Sambut kunjungan presiden Obama ke indonesia
7. Tips Aman Melakukan Kiriman Uang ke Luar Negeri
8. Mengenal Jenis CPU
9. Mengenal SWIFT
10. BIC : what is it ?
11. Latar Belakang dan Keuntungan Bertransaksi RTGS
12. SWIFT Message – Cara pengiriman message dari Sender ke Receiver
13. Jenis Mobile Komputer
14. Sejarah BlackBerry di Indonesia
15. Memahami UML (Unified Modelling Language)

Neraca atau laporan posisi keuangan (bahasa Inggris: balance sheet ataustatement of financial position) adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode tersebut. Neraca terdiri dari tiga unsur, yaitu aset, liabilitas, dan ekuitas.

Laporan laba rugi (Inggris:Income Statement atau Profit and Loss Statement) adalah bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.

Laporan perubahan modal atau Statement Of Owners Capitalmerupakan salah satu bentulk laporan keungan yang memberikan informasi tentang penyebab bertambah atau berkurangnya modal selama dalam masa periode tertentu.

Di dalam laporan perubahan modal terdapat beberapa komponen diataranya :
• Modal awal : Keseluruhan dana yang di investasikan kedalam perusahan yang digunakan untuk menunjang pengoperasian perusahan pada saat awal perusahan tersebut baru berdiri atau posisi modal awal perusahan pada awal bulan pada tahun yang bersangkutan.
• Laba / rugi : Selisih dari bersih antara total pendapatan dengan total biaya.
• Prive : Penarikan sejumlah dana oleh pemilik perusahan yang digunakan untuk keperluan di luar kegiatan / operasional perusahaan atau yang digunakan untuk keperluan pribadi.
• Modal akhir : Keseluruhan dana yang merupakan hasil akhir dari penambahan modal awal ditambah dengan laba ( jika mengalami keuntungan ) atau pengurangan modal awal dikurangi rugi usaha ( Jika mengalami kerugian ) kemudian dikurangi dengan total prive dan hasil merupakan modal akhir.

A. Rasio Likuiditas
Rasio likuiditas mengukur kemampuan likuiditas jangka pendek perusahaan dengan melihat aktiva lancar peruahaan relativ terhadap hutang lancarnya (hutang dalam hal ini merupakan kewajiban bank).
Suatu bank dikatakan liquid apabila bank bersangkutan dapat memenuhi kewajiban utang-utangnya, dapat membayar kembali semua depositonya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan tanpa terjadi penangguhan. Oleh karena itu, bank dapat dikatakan liquid apabila:

a) Bank tersebut memiliki cash assets sebesar kebutuhan yang digunakan untuk
memenuhi likuiditasnya,

b) Bank tersebut memiliki cash assets yang lebih kecil dari kebutuhan likuiditasnya,
tetapi mempunyai aset atau aktiva lainnya (misal surat berharga) yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa mengalami penurunan nilai pasarnya, dan

c) Bank tersebut mempunyai kemampuan untuk menciptakan cash asset baru melalui berbagai bentuk hutang.

Rasio yang rendah menunjukkan resiko likuiditas yang tinggi, sedangkan rasio yang tinggi menunjukkan adanya kelebihan aktiva lancar, yang akan mempunyai pengaruh yang tidak baik terhadap profitabilitas perusahaan.

Dalam rasio likuiditas, rasio yang dapat diukur antara lain: quick ratio, banking ratio, dan loans to assets ratio.
1) Quick Ratio
Rasio ini untuk mengetahui kemampuan dalam membiayai kembali kewajibannya kepada para nasabah yang menyimpan dananya dengan aktiva lancar yang lebih liquid yang dimilikinya.

2) Banking Ratio/Loan to Deposit Ratio (LDR)
Rasio ini untuk mengetahui kemampuan bank dalam membayar kembali kewajiban kepada para nasabah yang telah menanamkan dana dengan kredit-kredit yang telah diberikan kepada para debiturnya. Semakin tinggi rasionya semakin tinggi tingkat likuiditasnya.

3) Loan to Assets Ratio
Rasio ini untuk mengukur kemampuan bank dalam memenuhi permintaan para debitur dengan aset bank yang tersedia. Semakin tinggi rasionya semakin rendah tingkat likuiditasnya.

B. Rasio Solvabilitas (Capital)
Rasio permodalan sering disebut juga rasio-rasio solvabilitas atau capital adequacy ratio. Analisis solvabilitas digunakan untuk:
1) ukuran kemampuan bank tersebut untuk menyerap kerugian-kerugian yang tidak dapat dihindarkan,

2) sumber dana yang diperlukan untuk membiayai kegiatan usahanya sampai batas tertentu, karena sumber-sumber dana dapat juga berasal dari hutang penjualan aset yang tidak dipakai dan lain-lain,

3) alat pengukuran besar kecilnya kekayaan Bank tersebut yang dimiliki oleh para pemegang sahamnya, dan

4) dengan modal yang mencukupi, memungkinkan manajemen bank yang bersangkutan untuk bekerja dengan efisiensi yang tinggi, seperti yang dikehendaki oleh para pemilik modal pada bank tersebut. Pada rasio permodalan, dapat diukur antara lain:


1) Capital Adequacy Ratio (CAR)
Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan permodalan yang ada untuk menutup kemungkinan kerugian didalam kegiatan perkreditan dan perdagangan surat-surat berharga.

2) Capital to Debt Ratio
Rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa jauh dana disediakan oleh kreditor.

3) Rasio Rentabilitas
Rasio rentabilitas selain bertujuan untuk mengetahui kemempuan bank dalam menghasilkan laba selama periode tertentu, juga bertujuan untuk mengukur tingkat efektifitas manajemen dalam menjalankan operasional perusahaannya. Pada rasio rentabilitas (keuntungan), rasio yang dapat diukur antara lain: return on assets, biaya operasi/pendapatan operasi, gross profit margin, dan net profit margin.

1) Return On Assets (ROA)
Rasio ini mengukur kemampuan bank didalam memperoleh laba dan efisiensi secara keseluruhan.

2) Biaya Operasional/Pendapatan Operasional (BO/PO)
Rasio ini digunakan untuk mengukur perbandingan biaya operasi/biaya intermediasi terhadap pendapatan operasi yang diperoleh bank. Semakin kecil angka rasio BO/PO, maka semakin baik kondisi bank tersebut. Rasio ini digunakan untuk mengukur perbandingan biaya operasi/biaya intermediasi terhadap pendapatan operasi yang diperoleh bank. Semakin kecil angka rasio BO/PO, maka semakin baik kondisi bank tersebut.

3) Gross Profit Margin
Rasio ini untuk mangetahui kemampuan bank dalam menghasilkan laba dari operasi usahanya yang murni. Semakin tinggi rasionya, semakin baik hasilnya.

4) Net Profit Margin
Rasio ini untuk mengukur kemampuan bank dalam menghasilkan laba bersih sebelum pajak (net income) ditinjau dari sudut pendapatan operasinya.

5) Rasio Resiko Usaha Bank
Setiap jenis usaha selalu dihadapkan pada berbagai resiko, begitu pula didalam bisnis perbankan, banyak pula resiko yang dihadapinya. Resiko-resiko ini dapat pula diukur secara kuantitatif antara lain dengan:

a. Deposit Risk Ratio
Rasio ini memperlihatkan resiko yang menunjukkan kemungkinan kegagalan bank dalam memenuhi kewajiban kepada para nasabah yang menyimpan dananya diukur dengan jumlah permodalan yang dimiliki oleh bank yang bersangkutan.

b. Interest Risk Rate Ratio
Rasio ini memperlihatkan resiko yang mengukur kemungkinan bunga (interest) yang diterima oleh bank lebih kecil dibandingkan dengan bunga yang dibayarkan oleh bank.

5) Rasio Efisiensi Usaha
Untuk mengukur kinerja manajemen suatu bank apakah telah menggunakan semua faktor produksinya dengan tepat guna dan hasil guna, maka melalui rasio-rasio keuangan disini juga dapat diukur secara kuantitatif tingkat efisiensi yang telah dicapai oleh manajemen bank yang bersangkutan. Rasio-rasio yang digunakan antara lain: leverage multiplier ratio, assets utilazation ratio, dan operating ratio.

1. Leverage Multiplier Ratio
Rasio ini untuk mengukur kemampuan manajemen suatu bank didalam mengelola aktiva yang dikuasainya, mengingat atas pengunan
aktiva tetap tersebut bank harus mengeluarkan sejumlah biaya yang tetap. Semakin banyak/cepat bank mengelola aktivanya semakin efisien.

2) Assets Utilazation Ratio
Rasio ini untuk mengukur kemampuan manajemen suatu bank didalam memanfaatkan aktiva yang dikuasainya untuk memperoleh total income.

3) Operating Ratio.
Rasio ini untuk mengukur rata-rata biaya operasional dan biaya non operasional yang dikeluarkan bank untuk memperoleh pendapatan

Senin, 07 Maret 2011

Pengertian Bank

A. Pengertian Bank

Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Berikut ada beberapa pengertian bank :
1. Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prisip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

2. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

B. Landasan Hukum Perbankan

1. Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang‐Undang Nomor 10 Tahun 1998

2. Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang‐Undang Nomor 3 Tahun 2004

C. Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank di Indonesia

1. Asas Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian

2. Fungsi
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat

3. Tujuan
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kea rah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak









D. Jenis dan Usaha Bank

1. Jenis Bank

a) Bank Umum
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; atau bank komersial (commercial ban/c full service bank)

b) Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensionalatau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (rural bank)

2. Usaha Bank

a) Usaha Bank Umum dan BPR

(1) Usaha Bank Umum Konvensional

(a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, serta sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu

(b) Memberikan kredit

(c) Menerbitkan surat pengakuan hutang, berjangka pendek dan berjangka panjang berupa obligasi atau sekuritas kredit

(d) Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
(i) Surat-surat wesel termasuk wesel diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidal lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
(ii) Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidal lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud
(iii) Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah
(iv) Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
(v) obligasi
(vi) surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
(vii) instrument surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun

(e) Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
(f) Menempatkan dana pada, meminjam dana clan, atau meminjamkan dana kepada bank. lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
(g) Menerima pembayaran clan tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
(h) Menyediakan tempat untuk memyimpan barang dan surat berharga (safety box).
(i) Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
(j) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
(k) Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
(l) Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat
(m) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
(n) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini dan peraturan perundang‐undangan yang berlaku.
(o) Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
(p) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
(q) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
(r) Bertindak sebagai pendiri dana pension dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

(2) Usaha Bank Umum Prinsip Syariah

1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi :
• giro berdasarkan prinsip wadi’ah
• tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
• deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah, atau
• bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.

2. Melakukan penyaluran dana melalui :
• transaksi jual beli berdasarkan prinsip murabahah, istishna, ijarah, salam, dan jual beli lainnya.
• pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah, dan bagi hasil lainnya.
• pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip hiwalah, rahn, qardh, membeli, menjual dan/ atau menjamin atas risiko sendiri surat‐surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual‐beli atau hiwalah.
• membeli surat ‐surat berharga pemerintah dan/ atau Bank Indonesia yang diterbitkan atas dasar prinsip syariah.

3. Memberikan jasa‐jasa :
• memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah.
• menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga berdasarkan prinsip wakalah.
• menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat ‐surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah.
• melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah.
• melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujr.
• memberikan fasilitas letter of credit (LC) berdasarkan prinsip wakalah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kafalah.
• melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujr.
• melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip wakalah.

4. Melakukan kegiatan lain seperti :
• melakukan kegiatan dalam vahita asing berdasarkan prinsip sharf.
• melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan/atau mudharabah pada bank atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah.
• melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
• bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan dalam perundang‐undangan dana pensiun yang berlaku.
• Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosiallainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan/atau pinjaman kebajikan (qardhul hasan).












5. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.

Dalam hal bank akan melakukan kegiatan usaha yang belum difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional, bank wajib meminta persetujuan Dewan Syariah Nasional sebelum melaksanakan kegiatan usaha tersebut.

(3) Usaha BPR Konvensional
(a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
(b) Memberikan kredit
(c) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka dan atau tabungan pada bank lain

(4) Usaha BPR Syariah
(a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk wadi’ah atau mudharabah :
(i) Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
(ii) Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah
(iii) Bentuk lain yang menggunakan prinsip wadi’ah atau mudharabah

(b) Menyalurkan dana dalam bentuk antara lain:
(i) Transaksi jual beli berdasarkan prinsip wadi’ah, istishna, dan atau salam
(ii) Transaksi sewa menyewa dengan prinsip ijarah
(iii) Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah dan atau musyarakah
(c) Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perbankan dan prinsip syariah

b) Larangan Usaha Bank
(1) Larangan Usaha Bank Umum Konvensional
(2) Larangan Usaha Bank Umum Prinsip Syariah
(3) Larangan Usaha BPR Konvensional
(4) Larangan Usaha BPR Syariah

E. Pengaturan dan Pengawasan Bank
1. Tujuan Pengaturan dan Pengawasan Bank
2. Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank
3. Sistem Pengawasan Bank
a) Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision)
b) Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision)







F. Kebijakan Perbankan
1. Arsitektur Perbankan Indonesia
2. Konsolidasi Perbankan
3. Membangun Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia ( ASKI )
4. Penerapan Basel II Accord
5. Pengembangan Perbankan Syariah
6. Pengembangan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )
a) Harapan Industri BPR di Masa Depan
b) Kelembagaan BPR
c) Penyempurnaan Sistem Pengaturan dan Pengawasan BPR
d) Penguatan Kapasitas dan Kelembagaan BPR
1. Program Sertifikasi Profesional untuk BPR (CERTIF)
2. Penguatan Infrastruktur Industri BPR
e) Peningkatan Kerjasama BPR dengan Bank Umum atau Lembaga Lain (Linkage Program)
7. Penanganan Dugaan Tindakan Pidana Perbankan
8. Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( UMKM )
a) Kebijakan Kredit Perbankan
b) Pengembangan Kelembagaan yang Menunjang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( UMKM )
c) Voucer System (Program KasKu‐Kupong Akses Keuangan
d) Pemberian Bantuan Teknis
1. Pelatihan Kepada Perbankan dan Lembaga Penyedia Jasa ( BDSP )
2. Memfasilitasi Pertemuan antara Pemerintah, Perbankan, dan Dunia Usaha
3. Kerjasama Dengan Kementerian Koperasi dan UKM
4. Kerjasama Dengan Kementerian Lingkungan Hidup
e) Pengembangan Sistem Informasi Perbankan

G. Ketentuan Pokok Perbankan

1. Ketentuan Kelembagaan
a) Pendirian Bank
(1) Pendirian Bank Umum
(2) Pendirian Bank Perkreditan Rakyat ( PBR )
(3) Pembukaan Kantor Cabang Bank Asing
(4) Pembukaan Kantor Perwakilan Bank Asing

b) Kepemilikan Bank

c) Kepengurusan Bank
(1) Kepengurusan Bank Umum
(2) Kepengurusan BPR Konvensional
(3) Kepengurusan BPR Syariah

d) Dewan Pengawas Syariah ( DPS )
e) Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) pada Bank Umum dan BPR

f) Pembelian Saham Bank Umum

g) Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi

h) Pembukaan Kantor Bank

i) Pemindahan Alamat Kantor Pusat dan Cabang Bank

j) Perubahan Kegiatan Usaha Bank

k) Penutupan Kantor Cabang Bank

l) Peningkatan Bank Umum Non Devisa Menjadi Bank Umum Devisa

m) Likuidasi Bank

2. Ketentuan Kegiatan Usaha dan Beberapa Produk Bank
a) Kredit Usaha Kecil ( KUK )
b) Pedagang Valuta Asing ( PVA ) bagi Bank
c) Kegiatan Transaksi Derivatif
d) Commercial Paper ( CP )

3. Ketentuan Kehati-hatian Bank
a) Modal Inti Bank Umum
b) Kewajiban Penyedia Modal Minimum ( KPMM )
c) KPMM Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar ( Market Risk)
d) Posisi Devisa Neto ( PDN )
e) Batas Maksimum Pemberian Kredit ( BMPK )
f) Kualitas Aktiva
g) Penyisihan Penghapusan Aktiva ( PPA )
(1) Penyisihan Penghapusan Aktiva Bank Umum Konvensional
(2) Penyisihan Penghapusan Aktiva Bank Syariah
(3) Penyisihan Penghapusan Aktiva BPR Konvensional
(4) Penyisihan Penghapusan Aktiva BPR Syariah
h) Restrukturisasi Kredit
i) Giro Wajib Minimum ( GWM )
j) Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer)
k) Transparansi Kondisi Keuangan Bank
l) Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah
m) Prinsip Kehati-hatian Kegiatan Penyertaan Modal Bank Umum
n) Prinsip Kehati-hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum

Kamis, 13 Januari 2011

SIA bulan Desember

10.1 Mengaudit suatu SIA secara efektif membutuhkan seorang auditor yang memiliki pengetahuan mengenai computer dab aplikasinya dalam akuntansi. akan tetapi, mungkin tidak mungkin bagi setiap auditor untuk menjadi ahli computer. diskusikan sejauh mana auditor harus memiliki keahlian computer untuk menjadi auditor yang efektif.

Jawab: Menurut pendapat saya, sangat penting apabila seorang auditor memiliki keahlian komputer. Karena, tugas seorang auditor itu ialah memeriksa, dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Untuk itulah, seorang Auditor dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima. Selain itu, seorang auditor harus memahami sistem pengendalian manajemen yang ada di perusahaan tersebut, agar dapat menilai apakah pengendalian yang ada di perusahaan sudah memadai atau belum.

10.2 Haruskah auditor internal menjadi anggota tim pengembangan yang mendesain dan mengimplementasikan suatu SIA? Mengapa dan mengapa tidak?

Jawab: iya, agar auditor internal bisa lebih efisien & efektif dalam melakukan audit, sehingga dapat meningkatkan kinerja Departemen Audit internal. Auditor internal juga harus berubah dari paradigma lama menuju paradigma baru, yang ditandai dengan perubahan orientasi dan peran profesi internal auditor

10.3 Berwick Industries adalah perusahaan yang berkembang pesat dan memproduksi kontener untuk industry. perusahaan tersebut memiliki SIA canggih yang menggunakan teknologi canggih. para eksekutif Berwick telah memutuskan untuk mengejar target mendaftarkan saham perusahaan tersebut kesebuah pasar modal nasional, tetapi mereka telah disarankan bahwa aplikasi pendaftaran mereka akan lebih kuat apabila mereka membuat departemen audit internal

saat ini, tidak ada seorangpun pegawai Berwick yang memiliki pengalaman audit. Untuk mendapatkan pegawai yang menjalankan fungsi audit internal, Berwick dapat (a) melatih beberapa spesialis komputer mereka dalam bidang audit, (b) menyewa auditor berpengalaman dan melatih mereka untuk memahami system informasi di Berwick, (c) menggunakan gabungan dari dua pendekatan tersebut, atau (d) mencoba pendekatan yang berbeda. Pendekatan mana yang akan anda dukung, dan mengapa?

Jawab: (c) menggunakan gabungan dari dua pendekatan tersebut, mungkin Berwick Industries bisa menyewa auditor berpengalaman untuk menjalankan fungsi audit internal tersebut sekaligus untuk melatih beberapa spesialis komputer mereka agar nantinya mereka juga bisa memiliki pengalaman dalam bidang audit

10.4 Asisten direktur keuangan kota Tustin, California, dipecat setelah para pejabat kota tersebut menemukan bahwa dia telah menggunakan aksesnya ke komputer kota untuk mmbatalkan tagihan air anak perempuannya, sebesar $300. Penyelidikan mengungkapkan bahwa dia telah menggelapkan sejumlah besar uang dari Tustin melalui cara ini dalam waktu yang lama. Dia dapat menyembunyikan penggelapan tersebut sekian lama, karena jumlah uang yang digelapkan selalu termasuk dalam faktor kesalahan 2 persen yang digunakan oleh auditor internal kota tersebut. Apakah auditor internal Tustin seharusnya dapat lebih awal mengungkapkan penipuan ini? Diskusikanlah kondisi ini

Jawab: Di bidang auditing, beberapa peneliti menyamakan keahlian audit dengan pengalaman audit, dan beberapa peneliti lain menggunakan penglaman ini sebagai variable pendukung keahlian. Orang yang ahli adalah orang yang dengan keterampilannya mengerjakan suatu pekerjaan dengan cara mudah, cepat, menggunakan intuisinya seharusnya auditor internal Tustin dapat lebih awal mengungkapkan penipuan ini .