Transfer
Pengertian Transfer
Transfer adalah pemindahan dana antar rekening disuatu tempat ke tempat yang lain, baik untuk kepentingan nasabah (debitur/non debitur) dan atau untuk kepentingan Bank itu sendiri. Pada prinsipnya adalah memindahkan sejumlah dana atas perintah pemberi amanat (nasabah/bank) untuk keuntungan penerima. Prinsip yang digunkan adalah prinsip wakalah, dimana bank menerima amanah dari nasabah untuk memindahkan dana kepada pihak penerima dan atas jasa tersebut bank memungut biaya. Dalam hal ini transfer merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank guna memberikan kemudahan transaksi bagi para nasabah.
Banyaknya aktifitas nasabah yang membutuhkan sebuah layanan yang dapat memanjakan dan memudahkan nasabah ini dimaksudkan untuk memperlancar dalam lalu lintas pembayaran. Setiap hari tercacat lebih dari 100 triliun transaksi dengan menggunakan fasilitas transfer baik kliring maupun melalui sistem BI-RTGS. Sesuai dengan UU No.7 tahun 1992 Tentang Perbankan pasal 1 menyebutkan bahwa selain melaksanakan kegiatan usaha bank juga memberikan jasa-jasa perbankan dalam lali lintas pembayaran. Maka untuk memenuhi dan memberikan kemudahan bagi nasabah, bank memberikan salah satu bentuk produk jasa perbankan yaitu transakasi yaitu melalui transfer. Keuntungan yang dapat diperoleh bank yaitu bank mengambil biaya atas transaksi tersebut atau fee.
Pentingnya menggunakan sistem pembayaran
1. a. Risk Reduction
Sistem pembayaran yang mampu meminimalkan risiko dan mendukungstabilitas sistem keuangan
1. b. Efficiency
Sistem pembayaran yang memungkinkan pemrosesan transaksi secaramudah, cepat, akurat dengan biaya yang rendah.
1. c. Safety (Robust System)
Sistem pembayaran yang padat dengan teknologi selalu mengujikeamanan dan keandalan sistem yang digunakan.
1. d. Fairness
Sistem pembayaran yang dapat menjamin keseimbangan dalam pengambilan kebijakan sistem pembayaran, dalam penyelenggaraan sistem pembayaran, dan keseimbangan akses masyarakat banyak kepada sistem pembayaran.
1. e. Consumer Protection
Sistem pembayaran memberikan perhatian yang seimbang antara kepentingan penyelenggara dan konsumen.
Proses transfer
Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk melakukan proses transfer yaitu :
1. Pemindahbukuan
Yaitu proses transfer yang dilakukan antara dua rekening dalam satu bank yang sama.
1. Melalui LLG (Lalu Lintas Giral)
Yaitu proses transfer dengan melalui fasilitas kliring di Bank Indonesia, yaitu dengan mendebitkan nota kredit kepada bank yang dituju. Nota kredit kemudian dikirim ke Bank Indoneia sebagai penyelenggara kliring.
1. Dengan wesel
Hal ini sudah jarang dilakukanoleh perbankan, namun masih kita temui di kantor pos. biasanya wesel ini digunkan bagi nasabah yang tidak memiliki rekening. Bank menerbitkan wesel yang kemudin dikirim ke nasabah penerima, selanjutnya nasabah mengambil sejumlah uang di bank.
Proses transfer dapat melalui
1. Bank Indonesia
2. Bank lain
3. Cabang sendiri
Gambar skema transfer.
Keterangan gambar :
1. Nasabah (remitter)memberikan amanah kepada bank.
2. Bank (remitting bank )mengkliringkan nota.
3. Bank Indonesia mengkredit rekening bank penerima.
4. Bank (beneficiary bank) mengkredit rekening penerima. Yang selanjutnya bank menyampaikan sejumlah dana kepada nasabah penerima.
Pihak-pihak yang terkait dengan transfer :
1. Remiter/Applicant, yaitu pemilik dana (pengirim) yang akan memindahkan dananya melalui jasa pengiriman uang.
2. Beneficiary, yaitu pihak akhir yang akan berhak menerima dana transfer dari drawee bank atau paying bank.
3. Remiting Bank/ Drawer Bank, yaitu bank pelaku transfer atau bank yang menerima amanat dari nasabah untuk di transfer kepada drawee atau bank tertarik yang kemudian diserahkan kepada penerima dana (beneficiary).
4. Paying Bank/Drawee Bank, yaitu bank yang menerima transfer masuk dari drawer bank untuk di teruskan / dibayarkan kepada beneficiar.
Keuntungan yang diperoleh
* Memberikan kemudahan dalam transaksi pengiriman uang /pembayaran dalam mata uang rupiah dengan biaya yang kompetitif.
* Aman dan cepat
Ketentuan Umum
* Dilayani di seluruh kantor cabang Bank
* Dapat dilaksanakan oleh nasabah atau bukan nasabah.
* Transfer dapat dilaksanakan atas dasar amanat berulang (standing instruction).
* Penerima transfer adalah pemegang rekening, rekening Bank lain atau diambil tunai.
Jenis Transfer
Dalam transfer ada kalanya bank menerima dana dari bank lain kadang pula bank mengeluarkan sejumlah dana untuk dibayarkan pada pihak lain. Berdasarkan aliran dana, ada dua jenis transfer :
1. Transfer masuk
Yaitu bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan transfer masuk.
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
1. Transfer keluar
Yaitu ketika bank menerima amanah langsung dari nasabah untuk membayarkan sejumlah dana kepada pihak (penerima) di cabang lain.
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan transfer keluar
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
Apabila transfer ke luar kota, yaitu ketika bank penerima berada diluar wilayah kliring bank, proses transfer dapat dilakukan dengan memanfaatkan bank pengirim atau memanfaatkan jasa bank tujuan (penerima).
Kliring, adalah layanan transfer antarbank skala nasional dimana jangka waktu penerimaan dana sesuai dengan ketentuan kliring Bank Indonesia.
RTGS, adalah layanan transfer antarbank skala nasional dimana dana efektif diterima di bank tujuan dalam hitungan menit, selama transaksi dilakukan sebelum batas waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar