WARGANEGARA dan NEGARA
Pengertian Hukum
Apakah sebenarnya hukum itu??? Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.
- Aristoteles : "Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".
- Grotius : "Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
- Hobbes : "Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".
- Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven : "Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".
Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.
Masih banyak lagi pendapat para ahli hukum mengenai pengertian atau definisi hukum bila dijabarkan. Tetapi kami yakin bahwa anda sudah mengetahui apakah sebenarnya pengertian hukum itu.
Sifat dan Ciri-ciri Hukum, Sumber-sumber Hukum dan Pembagian Hukum
Ciri-ciri hukum yaitu;
- Adanya perintah dan larangan
- Perintah atau larangan harus dipatuhi oleh setiap orang
Sumber-sumber Hukum
Segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar bisa mendapatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum ada 2 :
- Dari segi material dapat ditinjau dari berbagai sudut antara lain yaitu.,dari sudut politik, sejarah, dari sudut ekonomi dan lain lain.
- Dari segi formal yaitu :
- Undang Undang (statute) suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
- Kebiasaan (costum) perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat,. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran persaaan hukum
- Keputusan keputusan hakim (yurisprudensi) keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
- Traktat (treaty) perjanjaian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga masing masina pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian terserbut
- Pendapat Sarjana Hukum pendapat parasarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
1. Menurut sumbernya hukum dibagi dalam:
- Hukum undang-undang
- Hukum kebiasaan
- Hukum traktat
- Hukum yurisprudensi
- Hukum tertulis , dibagi lagi:
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan
- Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
- Hukum tak tertulis
- Hukum nasional
- Hukum internasional
- Hukum asing
- Hukum gereja
- Ius Cnstitutum
- Ius Conntituendum
- Hukum asasi
- Hukum materiel
- Hukum formal
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur
- Hukum obyektif
- Hukum subyektif
- Hukum privat
- Hukum publik
- Mengatur dan mengendalikan gejala gejala kekuasaan asosial , bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
- Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan ke arah tercapainya tujuan dari masyarakat kesseluruhan atau tujuan sosial.
Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup maka Negara adalah sebuah organisasi sekelompok orang yang berada didalamnya. Negara adalah organisasi politik dari kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan dengan menyelenggarakan ketertiban dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
Negara disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang yang ada dalam wilaahnya. Dengan demikian bangsa itu adalah bagian dari suatu Negara itu sendiri. Bangsa atau persekutuan hidup manusia adalah salah satu unsur dari Negara.
Beberapa pengertian Negara antara lain:
- Suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekeiompok atau beberapa kelompok manusia.
- Suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintaan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa yang berada dalam suatu wilayah masyarakat tertentu dan membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban social.
- Suatu asosiasi yang meyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat atau wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan suatu pemerintah. Untuk maksud tersebut, pemerintah diberi kekuasaan memaksa.
Tugas utama Negara :
- Mengatur dan menertibkan gejala dalam masyarakat yg bertentangan satu sama lain
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk mencapai tujuan utama yg mengarahkan pada tujuan negara
- Sifat memaksa
- Sifat monopoli
- Sifat mencakup semua
- Negara kesatuan: NK(sistem sentralisasi dan desentralisasi)
- Negara Serikat (Federasi):
- Negara kesatuan didesentralisasi : Ada Negara kesatuan dulu baru dibentuk daerah otonom, pemerintah pusat satu-satu nya pembuat UUD, pemerintah pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom
- Negara Federasi : Ada Negara bagian terlebih dahulu baru membentuk Negara serikat, terdapat 2 UUD yg berlaku dan 2 pembuat, yaitu Pemerintah federal dan Negara, pemerintah Negara bagian yang didistribusikan pada pemerintah federal
- Wilayah
- Rakyat
- Pemerintah
- Tujuan
- Kedaulatan
- Negara dominion
- Negara uni :
- Uni riil : dua atau beberapa negara berdasarkan perjanjian
- Uni personil : beberapa negara yang secara kebetulan memiliki kepala negara yang sama
- Perluasan kekuasaan
- Penyelenggara ketertiban umum
- Penyelenggara kesejahteraan umum
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan berbangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
- Permanen
- Absolut
- Tidak terbagi-bagi
- Tidak terbatas
- Teori kedaulatan tuhan
- Teori kedaulatan rakyat
- Teori kedaulatan negara
- Teori kedaulatan hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar