Jumat, 30 November 2012

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat


Pengertian

Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Boumanmenggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber. 

Terjadinya Pelapisan Sosial
  1. TERJADI DENGAN SENDIRINYA. Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapaun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan di mana sistem itu berlaku.
  2. TERJADI DENGAN DISENGAJA Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem, ialah : 
  • Sistem fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja dalam kedudukan yang sederajat. 
  • Sistem skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal) Tetapi, adapula kelemahan dari sistem tersebut, yaitu:
    • Pertama : sering terjadi kelemahan dalam menyesuaikan perubahan yang terjadi dalam masyarakat 
    • Kedua : Membatasi Kemampuan Individual yang mampu, tapi karena kedudukannya yang mengangkat, maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif. 
Perbedaan Sistem Pelapisan Dalam Masyarakat

  1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup. Di dalam system ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Di dalam system yang demikian itu salah-satu jalan untuk dapat menjadi anggota lapisan dari suatu masyarakat adalah kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal system kasta. Sistem stratifikasi social yang tertutup biasanya juga kita temui dalam masyarakat feudal atau masyarakat yang berdasarkan realisme. (Seperti pemerintahan di Afrika Selatan yang terkenal masih melakukan politik hapart-heid atau perbedaan warna kulit yang disahkan oleh undang-undang. 
  2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka. Di dalam system yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh kelapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan yang ada di atasnya. Sistem yang demikian ini dapat kita temukan misalnya di dalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan apabila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi disamping itu orang juga dapat turun dari jabatanya bila dia tidak mampu mempertahankannya. Dalam hubunganya dengan pembangunan masyarakat, system pelapisan terbuka sangat menguntungkan. Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain. Dengan demikian orang berusaha untuk mengembangkan segala kecakapannya agar meraih kedudukan yang dicita-citakan. Demikian sebaliknya bagi mereka yang tidak bermutu akan semakin di desak oleh mereka yang cakap, sehingga yang bersangkutan bias jadi jatuh ke tangga social yang lebih rendah. 
Beberapa Teori Tentang Pelapisan Sosial

Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut ini: 
1. Masyarakat terdiri dari kelas atas dan kelas bawah 
2. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu kelas atas, tengah dan bawah 
3. Ada pula yang sering didengar: Kelas atas, menengah, menengah ke bawah dan kelas bawah. 
  • Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali dan mereka yang berada di tengah-tengahnya. 
  • Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA. menyatakan sebagai berikut : selama di dalm masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sitem berlapis-lapis dalam masyarakat. 
  • Vilfredo Pareto, sarjana Italia, menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan non Elite. 
  • Gaotano Mosoa, sarjana Italia, menyatakan di dalam selruh masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperinah. 
  • Karl Marx ada dua macam di setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk di sumbangkan di dalam proses produksi. 
Kesamaan Derajat

Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umunya adalah timbal balik, artinya seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang dinerikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia 

Pasal UUD’45 Tentang Persamaan Hak

PASAL-PASAL DI DALAM UUD 1945 TENTANG PERSAMAAN HAK Mengenai persamaan hak dicantumkan dalam Pernyataan Sedunia Tentang Hak-Hak (Asasi) Manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya, seperti dalam : 
  • Pasal 1 : “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”. 
  • Pasal 2 ayat 1 : “Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, poliotik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan”. 
  • Pasal 7 : “Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini”. 
Elite Dan Massa 
 
1. ELITE 
Dalam pengertian, elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tertinggi. Golongan Elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain : 
  • Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan. 
  • Dalam hal tanggung jawab, mereka memiiki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain 
2.MASSA 
  • Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd. 
  • Hal- hal yang penting dalam massa : 
    • Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial 
    • Massa merupakan kelompk yang anonim 
    • Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya 
  • Peranan individu di dalam Massa penting seklai kenyataan bahwa massa adalah terdiri dari individu yang menyebar luas di berbagai kelompok dan kebudayaan setempat. 
Fungsi Elit

Didalam masyarakat yang heterogen tentu banyak nilai yang dijadikan anutan karena setiap golongan atau suku bangsa tentu memiliki kebiasaan, kebudayaan maupun ada-istiadat sendiri-sendiri. disini para elite harus dapat meyesuaikan dirinya dalam menguasai masyarakat. dalam hal ni mereka harus memperhatikan beberapa funngsi dalam pengambilan kebijakan untuk memimpin masyarakatnya agar terjadi kerjasama yang baik dalam mencapai tujuan. apa yang harus diperhatikan yaitu antara lain : tujuan yang hendak dicapai, penyesuaian diri, inergrasi, memperhatikan serta memelihara norma yang berlaku dan memperhatikan kepemimpinan. 
Tujuan yang hendak dicapai haruslah terikat dan merupakan tujuan bersama kepandaian dalam menyesuaikan diri terutama diri terutama bagi elite baru yang dapat membantunya secara efektif dalam mengarahkan masyarakat untuk mencapai tujuannya. sehubungan dengan fungsi yang harus dijalankan oleh elite dalam memegang pimpinan ia harus dapat mengatur strategi yang tepat. dalam hal ini kita dapat membedakan elite pemegang strategi secara garis besar sebagai berikutnya : 
  1. Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan yang paling berkuasa biasanya disebut Elite segala elite). 
  2. Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendikiawan, (mereka yang bekuasa atau mempunyai pengaruh dalam bidang itu). 
  3. Elite agama, filsuf, pendidik dan pemuka masyarakat. 
  4. Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis, tokoh film, olahragawan dan tokoh hiburan dan sebagainya. 
Elite dari segala elite dapatlah menjalankan fungsinya dengan mengajak para elite pemegang strategi di tiap bedangnya untuk berkerja sebaik-baiknya. kecuali itu di manapun juga para elite pemegang strategi tersebut memiliki prinsip yang sama dalam menjaankan fungsi pokok maupin fungsinya yang lain, seperti memberikan contoh tingkah laku yang baik kepada masyarakatnya mengkordinir serta menciptakan yang harmons dalam berbagai kegiatan fungsi pertahanan dan keamaman ; meredakan koaflik sosial maupun fisik dan dapat melindungi masyarakatnya terhadap sebagai bahaya dari luar. 
Adanya perbedaan-perbedaan dalam masyarakat bagaimanapun juga menjadi tanggung jawab mereka intuk dapat berkerja sama lain di dalam tiap lembaga kehidupan mayarakat. mungkin didalam suatu masyarakat biasanya tindakan-tindakan elite merupakan cntoh, dan sangat mungkin seorang elite diharapkan dapat melakukan segala fungsi yang multi dimensi walaupun kadang-kadang hal itu sulit dilaksanakan. 

4 Pokok Hak Asasi Dalam 4 Pasal Yang Tercantum Pada UUD’45

POKOK HAK ASASI DALAM 4 PASAL UUD 1945 
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. 

Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut : Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” 

Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya. 

Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”. 

Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. 

Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”. 

Studi Kasus: 
Di India, Nyawa Bisa Melayang Karena Beda Kasta Meski sudah memasuki era modern, namun budaya Kasta di India tetap dipakai. Kekerasan pun kerap terjadi, dan wanita lebih banyak jadi korban. Polisi India memeriksa wanita yang tewas dibunuh. Asha Saini, 19 tahun, dan Yogesh Kumar, 20 tahun, saling jatuh cinta. Mereka rencananya akan segera menikah. Tapi, keluarga Saini tidak setuju karena calon suami hanya seorang sopir taksi. Pihak keluarga menilai, pekerjaan sejenis itu tak pantas buat keluarga mereka. Namun, sebenarnya penolakan itu lantaran Kumar berasal dari kalangan kasta rendah. Namun, Saini tetap bersikeras untuk menjalin cinta dengan Kumar. Upaya memisahkan keduanya pun dilakukan pihak keluarga Saini. Gadis itu dipaksa untuk dinikahkan dengan pria lain. Upaya itu ternyata tak berhasil. Cinta sudah begitu menyatu di kedua remaja itu. Akhirnya pilihan tragis dipilih keluarga Saini. Keduanya dibunuh. “Kami membunuh mereka berdua karena kami menentang hubungan itu. Jika seseorang datang ke rumah anda untuk bertemu anak perempuan anda, apa lagi yang harus kami lakukan?” kata paman Saini yang bernama Om Prakash, saat dia dan ayah kandung Saini, ditahan pihak kepolisian India. Saini dan Kumar menjadi salah satu korban di antara lima kasus yang sama di India pada Juni 2010 lalu. Mereka dibunuh karena dianggap menodai kehormatan keluarga. Umumnya yang menjadi korban adalah anak perempuan, yang dianggap seharusnya menjaga kehormatan keluarga. Pihak kepolisian mengatakan, pihak keluarga sebelumnya sudah mencoba cara untuk memisahkan Saini dan Kumar, namun tak berhasil. Polisi menetapkan paman dan ayah Saini sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. Tetangga Saini mengaku mendengar jeritan keras pada malam hari, sebelum akhirnya polisi datang dan menemukan Saini dan Kumar tewas. “Tongkat kayu berukuran besar digunakan untuk menghabisi keduanya. Gadis itu menjerit, dan mengatakan”Bunuh saya tapi jangan bunuh Kumar,” kata Umesh Kumar menirukan kata-kata terakhir Saini. Umesh adalah tetangga keluarga Saini. “Mereka memukul Saini dengan sangat kejam, dan darah keluar dari kepala Saini.” Kumar mengatakan, dirinya mencoba untuk menolong gadis malang itu, dengan cara menelpon polisi, namun pesawat telpon miliknya rusak. Tetangga lain tak berani meminjamkan telpon karena tak ingin ikut campur. “Itu bukan urusan kami. Anak gadis itu memang seharusnya patuh pada orang tua,” kata salah satu tetangga keluarga Saini, yang tak mau disebut namanya. “Yang paling memprihatinkan dari setiap kasus pembunuhan semacam ini, pembunuhnya adalah mereka yang memiliki hubungan keluarga,” kata Wakil Deputi Komisioner Polisi Narendra Bundela. Di India, kasus pembunuhan dengan mengatasnamakan “Pembunuhan demi kehormatan keluarga” tidak hanya terjadi di pedesaan, tapi juga di kota besar seperti New Delhi. Masih belum terdata dengan jelas, berapa banyak kasus pembunuhan semacam itu. Namun pihak pemerintah, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung India berusaha mencari jalan keluar agar kasus pembunuhan sadis semacam itu dapat diredam. Akibat maraknya kasus pembunuhan atas nama kehormatan itu, anggota kabinet India mengadakan pertemuan untuk membahasnya. Hasilnya, pihak pemerintah akan mengubah hukuman ringan menjadi lebih berat kepada pelaku pembunuhan semacam itu. Sebelumnya, sudah banyak didapati, hukuman bagi pelaku pembunuhan demi kehormatan itu, lebih ringan bahkan lepas dari jeratan hukum, sehingga menyebabkan masih tingginya kasus pembunuhan sejenis itu. Dr. Ranjana Kumari, Kepala Pusat penelitian Sosial India mengatakan, kasus-kasus pembunuhan seperti yang dialami Saini dan Kumar merupakan contoh ekstrem dari benturan budaya modern dan tradisi kuno India. “Kehormatan keluarga, biasanya secara tradisional ada pada anak perempuan. Dan ketika anak perempuan tak patuh, maka dianggap menodai kehormatan keluarga,” kata Ranjana. “Itulah beban berat yang ditanggung anak perempuan di India. Termasuk apa dan bagaimana mereka memakai pakaian, sekolah di mana, di mana mereka tinggal, menikah, semuanya harus menunggu keputusan keluarga,” tambah Ranjana. Renu, 27 tahun, kakak perempuan Kumar, mengatakan dia dan adiknya tinggal menumpang di rumah kerabat, setelah orangtua mereka meninggal beberapa tahun lalu. “Saya kehilangan segalanya. Saya sebatang kara sekarang,” kata Renu sambil menangis terisak. Dia menambahkan, dirinya begitu dekat dengan Kumar. “Rasa duka ini akan ada seumur hidup saya. Saya ingin keadilan. Apa yang terjadi pada adik saya juga harus dirasakan para pelaku pembunuhan itu. Mereka harus dihukum gantung,” ujar Renu. Seperti dimuat di National Geographic, ratusan, mungkin ribuan, wanita di India menjadi korban pembunuhan seperti yang dialami Saini. Banyak kasus yang tak dilaporkan, dan para pelakunya tak pernah tersentuh hukum. 

Opini: 
Menurut saya untuk kejadian seperti di negara india tidak terulang di Indonesia.. seharus nya pemerintah juga memikirkan nasib org" / khilangan bawah ,, agar hidup mereka tidak miris. 

Sumber: 
http://brainwarez.wordpress.com/2010/11/15/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/ Simpan sebagai Konsep http://illaphuw.blogspot.com/2010/11/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html

Warganegara dan Negara

WARGANEGARA dan NEGARA 


Pengertian Hukum 

Apakah sebenarnya hukum itu??? Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum. 
  1. Aristoteles : "Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature". 
  2. Grotius : "Law is a rule of moral action obliging to that which is right". 
  3. Hobbes : "Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others". 
  4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven : "Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw". 
Menurut kami hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup. 

Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum. 

Masih banyak lagi pendapat para ahli hukum mengenai pengertian atau definisi hukum bila dijabarkan. Tetapi kami yakin bahwa anda sudah mengetahui apakah sebenarnya pengertian hukum itu. 

Sifat dan Ciri-ciri Hukum, Sumber-sumber Hukum dan Pembagian Hukum

Ciri-ciri hukum yaitu; 
  1. Adanya perintah dan larangan 
  2. Perintah atau larangan harus dipatuhi oleh setiap orang 
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan terpelihara dengan baik, perlu adanya peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum 

Sumber-sumber Hukum

Segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar bisa mendapatkan sangsi yang tegas dan nyata. 
Sumber hukum ada 2 : 
  1. Dari segi material dapat ditinjau dari berbagai sudut antara lain yaitu.,dari sudut politik, sejarah, dari sudut ekonomi dan lain lain. 
  2. Dari segi formal yaitu : 

    • Undang Undang (statute) suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. 
    • Kebiasaan (costum) perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat,. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran persaaan hukum 
    • Keputusan keputusan hakim (yurisprudensi) keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama. 
    • Traktat (treaty) perjanjaian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga masing masina pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian terserbut 
    • Pendapat Sarjana Hukum pendapat parasarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah 
Pembagian Hukum

1.  Menurut sumbernya hukum dibagi dalam: 
  • Hukum undang-undang 
  • Hukum kebiasaan 
  • Hukum traktat 
  • Hukum yurisprudensi 
2.  Menurut bentuknya hukum dibagi dalam:
  • Hukum tertulis , dibagi lagi:
    • Hukum tertulis yang dikodifikasikan 
    • Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan 
  • Hukum tak tertulis 
3.  Menurut tempat berlakunya:
  • Hukum nasional 
  • Hukum internasional 
  • Hukum asing 
  • Hukum gereja 
4.  Menurut waktu berlakunya: 
  • Ius Cnstitutum 
  • Ius Conntituendum 
  • Hukum asasi 
5.  Menurut cara mempertahankanya:
  • Hukum materiel 
  • Hukum formal 
6.  Menurut sifatnya: 
  • Hukum yang memaksa 
  • Hukum yang mengatur 
7.  Menurut wujudnya: 
  • Hukum obyektif 
  • Hukum subyektif 
8.  Menurut isinya:
  • Hukum privat 
  • Hukum publik 
Negara juga mempunyai 2 tugas pokok:
  1. Mengatur dan mengendalikan gejala gejala kekuasaan asosial , bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan. 
  2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan ke arah tercapainya tujuan dari masyarakat kesseluruhan atau tujuan sosial. 
Pengertian Negara

Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup maka Negara adalah sebuah organisasi sekelompok orang yang berada didalamnya. Negara adalah organisasi politik dari kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan dengan menyelenggarakan ketertiban dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama. Negara disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang yang ada dalam wilaahnya. Dengan demikian bangsa itu adalah bagian dari suatu Negara itu sendiri. Bangsa atau persekutuan hidup manusia adalah salah satu unsur dari Negara. Beberapa pengertian Negara antara lain: 
  • Suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekeiompok atau beberapa kelompok manusia. 
  • Suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintaan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa yang berada dalam suatu wilayah masyarakat tertentu dan membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban social. 
  • Suatu asosiasi yang meyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat atau wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan suatu pemerintah. Untuk maksud tersebut, pemerintah diberi kekuasaan memaksa. 
Tugas utama Negara, Sifat" Negara, Bentuk Negara Dan Unsur-Unsur Negara

Tugas utama Negara : 
  1. Mengatur dan menertibkan gejala dalam masyarakat yg bertentangan satu sama lain 
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk mencapai tujuan utama yg mengarahkan pada tujuan negara 
Sifat-sifat Negara : 
  1. Sifat memaksa 
  2. Sifat monopoli 
  3. Sifat mencakup semua 
Bentuk Negara:
  1. Negara kesatuan: NK(sistem sentralisasi dan desentralisasi) 
  2. Negara Serikat (Federasi): 

    • Negara kesatuan didesentralisasi : Ada Negara kesatuan dulu baru dibentuk daerah otonom, pemerintah pusat satu-satu nya pembuat UUD, pemerintah pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom 
    • Negara Federasi : Ada Negara bagian terlebih dahulu baru membentuk Negara serikat, terdapat 2 UUD yg berlaku dan 2 pembuat, yaitu Pemerintah federal dan Negara, pemerintah Negara bagian yang didistribusikan pada pemerintah federal 
Unsur-unsur Negara 
  • Wilayah 
  • Rakyat 
  • Pemerintah 
  • Tujuan 
  • Kedaulatan 
Bentuk kenegaraan : 
  • Negara dominion 
  • Negara uni : 
    • Uni riil : dua atau beberapa negara berdasarkan perjanjian 
    • Uni personil : beberapa negara yang secara kebetulan memiliki kepala negara yang sama 
Tujuan Negara, diantaranya: 
  1. Perluasan kekuasaan 
  2. Penyelenggara ketertiban umum 
  3. Penyelenggara kesejahteraan umum 
TUJUAN NEGARA RI:
  1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia 
  2. Memajukan kesejahteraan umum 
  3. Mencerdaskan kehidupan berbangsa 
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia 
Sifat-sifat kedaulatan: 
  1. Permanen 
  2. Absolut 
  3. Tidak terbagi-bagi 
  4. Tidak terbatas 
Sumber kedaulatan: 
  1. Teori kedaulatan tuhan 
  2. Teori kedaulatan rakyat 
  3. Teori kedaulatan negara 
  4. Teori kedaulatan hukum 
Sumber: http://distaraakmel.blogspot.com/2010/10/warga-negara-dan-negara-tugas-5.html

Pemuda dan Sosialisasi

PEMUDA DAN SOSIALISASI 


Pengertian Pemuda


Masa remaja adalah masa tarnsisi dan secara psikologis sangat problematis , masa ini memungkinkan mereka berada dalm anomi (keadaan tanpa norma atau hukum , red) , akibat kontradiksi norma maupun orientasi mendua. Dalam keadaan demikian , seringkali muncul perilaku menyimpang atau kecendrungan melakukan pelnggaran . kondisi ini juga memungkinkan mereka menjadi sasaran pengaruh media massa. 

PERAN MEDIA MASSA 

Ciri-ciri menyebabkan kecendrungan remaja melahap begitu saja arus informasi yang serasi dengan selera dan keinginan sebagai penapis informasi atau pemberi rekomendasi terhadap peasn-pesan yang di terima kini tidak berfungsi sebagai sediakala. 

PERLU DIKEMBANGKAN 

Dari artikel terseut dapat disimpulkan bahwa masalah kepemudaan dapat di tinjau adri asumsi yaitu : 
  1. Penghayatan mengenai proses perkembangan bukan sebagai suatu kontinum yang sambung tetapi fragmentaris , terpecah-pecah , dan setiap fargmen mempunyai artinya sendiri-sendiri.
  2. Posisi pemuda dalam arah kehidupan itu sendiri .tafsiran-tafsiarn klasik didasarkan pada anggapan bahwa kehidupan mempunyai pola yang banyak sedikitnya. 
PEMUDA DAN IDENTITAS 

Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan , terutama dari generasi lainya.hal ini dapt dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus , generasi yang harus mengisi dan melangsungkan estafet pembangunan secara terus menerus. 

POTENSI-POTENSI PEMUDA 

  1. Idealis dan daya kritis : secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada , maka ia dapat melihat kekurangan-kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru.
  2. Dinamika dan kreatifitas.
  3. Keberanian mengambil resiko.
  4. Optimis dan kegairahan semangat.
  5. Sikap kemandirian dan disiplin murni 
  6. Terdidik 
  7. Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan. 
  8. Patriotismedan nasionalisme 
  9. Sikpa kesatria 
  10. Kemampuan kekuasaan ilmu dan teknologi. 
Studi Kasus : 
Pemuda adalah seseorang yang berpikir bahwa segala hal harus berubah menjadi lebih baik, namun mengetahui bahwa dirinyalah yang harus lebih dulu diubah. Pemuda adalah seseorang yang berpikir bahwa tidak ada yang tidak bisa ia lakukan demi sebuah perubahan kearah yang lebih baik. Pemuda adalah seseorang yang tahu bahwa dipundaknyalah tugas menjaga diri, keluarga, kampung halaman, negara dan agama diletakkan. Tetapi diatas semua itu, Pemuda adalah seseorang yang bertindak dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab dalam melaksanakan itu semua. Karena jika hanya berada di tataran pemikiran tanpa dilanjutkan dengan tindakan atau karya nyata maka dunia tidak akan berubah. 

Pengertian Sosialisasi 

Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya. Berikut pengertian sosialisasi menurut para ahli :
  1. Keluarga Pertama-tama yang dikenal oleh anak-anak adalah ibunya, bapaknya dan saudara-saudaranya. 
  2. Sekolah Pendidikan di sekolah merupakan wahana sosialisasi sekunder dan merupakan tempat berlangsungnya proses sosialisasi secara formal. 
  3. Teman bermain (kelompok bermain) Kelompok bermain mempunyai pengaruh besar dan berperan kuat dalam pembentukan kepribadian anak. Dalam kelompok bermain anak akan belajar bersosialisasi dengan teman sebayanya. 
  4. Media Massa Media massa seperti media cetak, (surat kabar, majalah, tabloid) maupun media elektronik (televisi, radio, film dan video). Besarnya pengaruh media massa sangat tergantung pada kualitas dan frekuensi pesan yang disampaikan. 
  5. Lingkungan kerja Lingkungan kerja merupakan media sosialisasi yang terakhir cukup kuat, dan efektif mempengaruhi pembentukan kepribadian seseorang. 
Studi Kasus : 
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu produk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendiri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. 

Internalisasi Belajar dan Sosialisasi

Ketiga kata atau istilah internalisasi, belajar, dan spesialisasi pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup norma kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum). 

Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu, atau perubahan sikap dari tidak tahu menjadi tahu, dimana belajar dapat berlangsung di lingkungan maupun di lembaga pendidikan. 

Istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama. 

PROSES SOSIALISASI

Melalui proses sosialisasi, seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menajdi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya dengan sistem sosial. 

Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu produk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendiri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian : 
  1. Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya. 
  2. Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial. 
Thomas Ford Hoult, menyebutkan bahwa proses sosialisasi adalah proses belajar individu untuk bertingkah laku sesuai dengan standar yang terdapat dalam kebudayaan masyarakatnya. Menurut R.S. Lazarus, proses sosialisasi adalah proses akomodasi, dengan mana individu menghambat atau mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku-tingkah laku yang baru yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat. 

Peranan Sosial Mahasiswa dan Pemuda di Masyarakat

Mahasiswa harus menumbuhkan jiwa-jiwa sosial yang dalam atau dengan kata lain solidaritas sosial. Solidaritas yang tidak dibatasi oleh sekat sekat kelompok, namun solidaritas sosial yang universal secara menyeluruh serta dapat melepaskan keangkuhan dan kesombongan. Mahasiswa tidak bisa melihat penderitaan orang lain, tidak bisa melihat penderitan rakyat, tidak bisa melihat adanya kaum tertindas dan di biarkan begitu saja. Mahasiswa dengan sifat kasih dan sayangnya turun dan memberikan bantuan baik moril maupun materil bagi siapa saja yang memerlukannya. 

Selaku Pemuda kita dituntut aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, sosialisasi dengan warga sekitar. Kehadiran pemuda sangat dinantikan untuk menyokong perubahan dan pembaharuan bagi masyarakat dan negara. Aksi reformasi disemua bidang adalah agenda pemuda kearah masyarakat madani. Reformasi tidak mungkin dilakukan oleh orang tua dan anak-anak. 

Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda 

Maksud dari pola pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu. Serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud. Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan : 
  1. Landasan idiil : Pancasila 
  2. Landasan konstitusional : UUD 1945 
  3. Landasan Strategis : Garis-garis besar haluan negara 
  4. Landasan historis : Sumpah pemuda tahun 1928 dan Proklamasi kemerdekaan 
  5. Landasan normatif : etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat  
Studi Kasus: 
Pemuda adalah seseorang yang berpikir bahwa segala hal harus berubah menjadi lebih baik, namun mengetahui bahwa dirinyalah yang harus lebih dulu diubah. Pemuda adalah seseorang yang berpikir bahwa tidak ada yang tidak bisa ia lakukan demi sebuah perubahan kearah yang lebih baik. Pemuda adalah seseorang yang tahu bahwa dipundaknyalah tugas menjaga diri, keluarga, kampung halaman, negara dan agama diletakkan. Tetapi diatas semua itu, Pemuda adalah seseorang yang bertindak dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab dalam melaksanakan itu semua. Karena jika hanya berada di tataran pemikiran tanpa dilanjutkan dengan tindakan atau karya nyata maka dunia tidak akan berubah. 

Pendapat/opini: 
Kita sebagai mahasiswa atau pemuda harus bisa bersosialisasi dalam masyarakat dan mampu memberikan contoh yang baik untuk masyarakat. Dan mampu menyalurkan aspirasi rakyat kepada pemerintah, tetapi tidak dengan cara yang anarkis. Kini perananan tersebut sudah menurun drastis, karena pemuda sekarang lebih suka dengan kesenangan dan selalu mementingkan diri sendiri. 

Sumber: http://yanezzcihuy.wordpress.com/2010/10/23/pengertian-sosialisasi-tugas-isd-kel-1/ 
widyo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/6385/ISD-OL.doc

Sabtu, 24 November 2012

Post Test

Aset Sistem Informasi harus dilindungi melalui sistem keamanan yang baik. Sebut dan jelaskan langkah-langkah utama pelaksanaan program keamanan tsb. 

JAWABAN 


  • Aset : Perlindungan aset merupakan hal yang penting dan merupakan langkah awal dari berbagai implementasi keamanan komputer. Contohnya: ketika mendesain sebuah website e-commerce yang perlu dipikirkan adalah keamanan konsumen. Konsumen merupakan aset yang penting, seperti pengamanan naman alamat ataupun nomor kartu kredit. 
  • Analisi Resiko : adalah tentang identifikasi akan resiko yang mungkin terjadi, sebuah even yang potensial yang bisa mengakibatkan suatu sistem dirugikan. 
  • Perlindungan : Kita dapat melindungi jaringan internet dengan pengaturan Internet Firewall yaitu suatu akses yang mengendalikan jaringan internet dan menempatkan web dan FTP server pada suatu server yang sudah dilindungi oleh firewall. 
  • Alat : alat atau tool yang digunakan pada suatu komputer merupakan peran penting dalam hal keamanan karena tool yang digunakan harus benar-benar aman. 
  • Prioritas : Jika keamanan jaringan merupakan suatu prioritas, maka suatu organisasi harus membayar harga baik dari segi material maupun non material. Suatu jaringan komputer pada tahap awal harus diamankan dengan firewall atau lainnya yang mendukung suatu sistem keamanan.

Sumber : http://queenzha-globaltechnology.blogspot.com/2012/11/post-test.html

Pre Test

Untuk mengamankan suatu Sistem Informasi menurut anda apa saja yang perlu dilindungi? 

JAWABAN 

Informasi perlu dilindungi keamanannya.

Informasi adalah salah satu aset bagi sebuah perusahaan atau organisasi, yang sebagaimana aset lainnya memiliki nilai tertentu bagi perusahaan atau organisasi tersebut sehingga harus dilindungi, untuk menjamin kelangsungan perusahaan atau organisasi, meminimalisir kerusakan karena kebocoran sistem keamanan informasi, mempercepat kembalinya investasi dan memperluas peluang usaha. Strategi keamanan informasi memiliki fokus dan dibangun pada masing-masing kekhususannya. Contoh dari tinjauan keamanan informasi adalah: 

  • Physical Security yang memfokuskan strategi untuk mengamankan pekerja atau anggota organisasi, aset fisik, dan tempat kerja dari berbagai ancaman meliputi bahaya kebakaran, akses tanpa otorisasi, dan bencana alam. 
  • Personal Security yang overlap dengan ‘phisycal security’ dalam melindungi orang-orang dalam organisasi. 
  • Operation Security yang memfokuskan strategi untuk mengamankan kemampuan organisasi atau perusahaan untuk bekerja tanpa gangguan. 
  • Communications Security yang bertujuan mengamankan media komunikasi, teknologi komunikasi dan isinya, serta kemampuan untuk memanfaatkan alat ini untuk mencapai tujuan organisasi. 
  • Network Security yang memfokuskan pada pengamanan peralatan jaringan data organisasi, jaringannya dan isinya, serta kemampuan untuk menggunakan jaringan tersebut dalam memenuhi fungsi komunikasi data organisasi. 

Sumber : http://queenzha-globaltechnology.blogspot.com/2012/11/pre-test.html